Tulisan Bdn Maria di Plastik Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi, Orang Tua Malu Punya Bayi di Luar Nikah
Karena malu memiliki bayi hasil hubungan terlarang, pasangan ini sengaja meletakkan sang bayi di sebuah masjid.
TRIBUNNEWS.COM, ROHUL - Seorang bayi yang baru dua hari dilahirkan dibuang oleh kedua orangtuanya di sebuah masjid di Rohul, Pekanbaru.
Bayi perempuan itu dibuang karena orangtuanya malu memiliki bayi hasil hubungan gelap.
Diketahui sang orang tua, ER (27) seorang sopir yang sudah beristri dan SFL (19) seorang pelayan sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena malu memiliki bayi hasil hubungan terlarang, pasangan ini sengaja meletakkan sang bayi di sebuah masjid dengan harapan ada orang baik yang akan menemukan dan merawatnya.
Baca juga: Ibu di Madiun Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelaku Belum Dapat Diperiksa Kejiwaannya
"Kedua pelaku yakni ER dan SFL bekerja di sebuah rumah makan di Tambusai. ER sebagai sopir dan SFL sebagai pelayan," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu, Rabu (8/2/2023) saat ekspos di Polres Rohul.
ER dan SFL diketahui sudah menjalin kasih sejak 2020 silam. Namun hubungan mereka sudah menjadi seperti suami istri sejak Februari 2022 lalu.
Hubungan terlarang dua orang pelaku itu terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.
ER yang sudah berstatus sebagai suami orang itu menjalin asmara bersama SFL hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan cantik.
Karena merasa malu memiliki seorang anak di luar pernikahan, keduanya bersepakat untuk membuang buah cintanya itu dengan meletakkannya di teras sebuah masjid di kawasan Desa Babussalam.
Ibu si bayi yang masih berada dalam masa nifas itu tidak bisa langsung masuk ke dalam masjid, maka ER sebagai ayahnya meletakkan anaknya yang masih merah itu di teras masjid tersebut.
Kenapa harus di masjid? Kapolres menyebut, kedua pelaku baik ER dan SFL berpendapat bahwa, hanya orang-orang baik saja yang pergi ke masjid.
Baca juga: Takut Bikin Malu Keluarga, Wanita Ini Sembunyikan Persalinannya, Bikin Skenario Temukan Bayi Dibuang
"Makanya, keduanya berharap, jika anaknya nanti ditemukan, maka akan dipelihara pula oleh orang-orang yang baik," katanya.
Kapolres melanjutkan, saat ditemukan oleh Bhabinkamtibmas, bayi itu diletakkan di dalam sebuah kasur bayi berwarna hijau dengan terbungkus sebuah bedong dan diselimuti oleh kain jarik berwarna merah.
Bayi itu dibungkus rapi di dalam sebuah plastik besar berwarna biru dengan tulisan spidol di bagian luar 'Bdn Maria'.
Belakangan ini menjadi petunjuk pihak kepolisian dari Polres Rohul dalam menyingkap kejadian tersebut.
Kapolres menerangkan, usai mendapat laporan penemuan bayi itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu langsung menyisir seluruh klinik dan praktik bidan dengan nama Maria.
"Akhirnya, dari sebuah praktik bidan di Kecamatan Rambah, kita berhasil mengetahui bahwa ada seorang anak perempuan yang dilahirkan disana dengan ciri-ciri yang sama," jelas Kapolres.
"Dari sana, akhirnya kita berhasil melacak keberadaan pelaku laki-laki berinisial ER yang akhirnya bisa kita amankan di sebuah lokasi di Kecamatan Rambah," tambahnya.
Dari ER, polisi mengorek informasi lebih lanjut terkait ibu yang melahirkan bayi tersebut.
Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 19 tahun di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu karena memiliki anak di luar perkawinan.
Baca juga: Mahasiswa Tiduri Pacar yang Masih SMA hingga Hamil, saat Lahir Bayi Dibuang, Kini Ngaku Menyesal
"ER dan SFL ini sempat juga mengambil penginapan di Pasir Pangaraian selama dua hari. Kita menduga, penginapan itu sebagai tempat transit keduanya selama sama masa persiapan persalinan," bebernya.
Atas perbuatan melanggar hukum, keduanya dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 17/2016 dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun enam bulan.
"Tak hanya itu, keduanya juga kita jerat dengan Pasal 307 KUH Pidana karena telah menelantarkan seorang anak dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta," sambung Kapolres menjelaskan.
Nasib bayi yang kini sudah genap berusia tujuh hari itu, saat ini masih dirawat di RSUD Rokan Hulu di Pasir Pangaraian.
Bayi itu kini berada di bawah pengampuan UPTD PPA Dinsos Rohul dan masih mendapatkan perawatan sebagaimana bayi yang baru lahir.
"Saat ini kita masih melakukan pendekatan baik dengan keluarga ER maupun SFL untuk menerima bayi tersebut dan mau membesarkannya," kata Pangucap.
"Jika nanti kedua keluarga tidak berkenan, maka bayi perempuan ini akan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Riau di Pekanbaru agar dapat dipelihara negara ataupun diadopsi sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tambah dia.
Kapolres menegaskan, bahwa hak kedua pelaku sebagai orangtua terhadap anak tersebut akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah bayi tersebut mendapatkan kejelasan status selanjutnya.
"Jika nanti bayi itu diadopsi, ya terserah pihak yang mengadopsi. Apakah akan diberi hak bertemu atau tidak, yang jelas saat ini masih dipelihara melalui UPTD PPA Dinsos Rohul di RSUD," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadan)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Wanita di Rohul Ini Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Pria Beristri
																	
					Sumber: Tribun Pekanbaru					
							
					| Di Antara Nisan dan Tikar Lusuh, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di TPU Cipayung |   | 
|---|
| Bayi Baru Lahir Dibuang di Pinggir Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Polisi Selidiki |   | 
|---|
| Tangis Bayi Terbungkus Terpal Gegerkan Warga Cikarang Tengah Malam |   | 
|---|
| Sosok KAD, Wanita Buang Bayinya di Jakbar, Malu Punya Anak Hasil Selingkuhan dengan Teman Kantor |   | 
|---|
| 3 Fakta Pelajar Buang Bayi di Toilet Rumah Sakit di Kendari: 2 Orang Ditahan, Sudah Diketahui Dokter |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.