Sabtu, 13 September 2025

OTT KPK di Universitas Lampung

Mantan Rektor Unila Sebut Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Setiap Tahun Titip Calon Mahasiswa

Karomani menyebut Budi Sutomo telah berbohong di hadapan majelis hakim dalam persidangan

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Mantan Rektor Unila Prof Karomani saat tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (26/1/2023) 

"Rektor juga minta saya menghubungi dokter Ruskandi, Asep Sukohar, Wayan dosen FKIP Unila, dr Evi, Tugiyono, Evi Daryanti, Mardiana," kata Budi dalam keterangannya.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Budi menyebutkan jika uang yang terkumpul tersebut ada yang dari Warek Bidang umum dan Keuangan Rp 650.

Kemudian dari orang tua mahasiswa bernama Evi Kurniawati Rp 100 juta. Kemudian dari Evi Daryanti, PNS di Pemkab Tulangbawang sebesar Rp 150 juta. Juga ada dari orang tua mahasiswa yang bernama Ema Rp 200 juta.

Baca juga: Mantan Rektor Universitas Riau Akui Titip 111 Mahasiswa ke Unila: 92 Orang Diterima

Orang tua mahasiswa yang bernama Mardiana sebesar Rp 100 juta. Lalu, dari Tugiyono sebesar Rp 250 juta.

Budi juga menyebut uang yang terkumpul juga ada yang didapatkan dari Herman HN melalui Yayan sebesar Rp 250 juta. Dari dokter Ruskandi Rp 250 juta, dan Nyoman Rp 250 juta.

Budi menjelaskan mahasiswa titipan Herman HN berinisial MH. Pada awalnya tidak masuk di jalur UTBK SBMPTN dan ditawarkan ke jalur mandiri.

Budi mengatakan, MH ini skornya kurang dan ditawarkan jalur mandiri.

Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta

Sebelumnya, Tugiyono yang merupakan Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila juga dihadirkan sebagai saksi.

Saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (14/2/2023), Tugiyono mengaku dirinya diminta untuk menyetor uang Rp 250 juta agar anaknya bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Bahkan, kata dia, dirinya sempat diancam oleh saksi lainnya yang bernama Budi Sutomo. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.

Saat ditanya oleh JPU KPK, apakah anaknya mengikuti PMB Unila.

Tugiyono yang merupakan Kaprodi Ilmu Lingkungan pasca sarjana Unila membenarkan jika anaknya mengikut PMB Unila.

Baca juga: Banyak Pejabat Titip Mahasiswa Masuk Unila, KPK Bilang Begini

Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Menjawab pertanyaan JPU KPK tentang apakah dirinya pernah menghubungi pihak tertentu untuk bisa membantu anaknya bisa lulus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan