Warga Indramayu Ditangkap Karena Mencuri Ponsel di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Polisi menangkap SYS (24), warga Indramayu, Jawa Barat karena mencuri telepon seluler di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menangkap SYS (24), warga Indramayu, Jawa Barat karena mencuri telepon seluler di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit telepon selular merk Oppo Reno 8 5G dengan harga Rp 9,9 juta, di area Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kronologi Pria di Kudus Pertahankan Motornya dari Pencuri hingga Terseret Sejauh 200 Meter
Reza Fahlevi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/2/2023) lalu, sekira pukul 14.12 WIB.
Saat itu, seorang calon penumpang pesawat berinisial MC duduk di ruang tunggu, area keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Namun, ketika hendak menuju antrean pesawat, korban baru menyadari telepon selulernya tertinggal di ruang tunggu keberangkatan.
Lalu, dia melaporkannya ke petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta.
Pihak Avsec pun berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta, guna menyelidikinya dengan menelusuri rekaman kamera CCTV di ruang tunggu keberangkatan.
"Kami berkoordinasi dengan Avsec, kemudian melakukan langkah-langka penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tidak lama berselang," kata dia.
Baca juga: 4 Bulan Terlantar di Bandara Korea, 2 Warga Rusia Kini Memenangkan Hak untuk Ajukan Status Pengungsi
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai calon penumpang pesawat.
Pelaku memantau calon korbannya berkeliling di area keberangkatan, sambil membawa troli.
"Begitu melihat ada barang milik korban yang tertinggal, pelaku langsung menghampiri dan mengambil barang milik korban untuk kemudian meninggalkan lokasi TKP (tempat kejadian perkara-Red)," tuturnya.
"Pelaku pun sempat pergi menggunakan salah satu kendaraan umum, yang disediakan oleh otoritas bandara," katanya.
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pencurian tersebut.
Pasalnya, pelaku tidak kooperatif dan selalu mengelak perbuatannya.
Baca juga: Panglima TNI Sebut Telah Larang Gunakan Bandara Paro Papua Karena Daerah Rawan
"Untuk sementara ini, dari yang bersangkutan belum menyebutkan karena dalam proses pemeriksaan tersangka masih belum mau mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaus merah bermotif garis-garis horizontal putih.
Celana panjang abu-abu, kupluk, sweater, satu tas jinjing bertuliskan American Tourister abu-abu dan koper hitam dalam kondisi sobek.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk mengetahui apa motif dari perbuatannya itu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pura-pura Jadi Calon Penumpang Pesawat, Pencuri HP Senilai Rp 9,9 Juta Ditangkap di Bandara Soetta
Sumber: Tribun Banten
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Berkekuatan 87 Personel |
![]() |
---|
Profil Brigjen Pol Hendra Wirawan, Jenderal Bintang Satu Kini Jabat Wakapolda Banten |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang Hari Ini Selasa, 12 Agustus 2025: Hujan Ringan dari Siang hingga Sore Hari |
![]() |
---|
10 Karya Inovasi Terbaik Siswa SLTA Se-Banten Raya di Green Innovation Camp 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.