Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J mengungkapkan kekecewaan terkait keputusan Polri yang tidak memecat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan pihaknya memang mendukung Bharada E sebagai justice collaborator.

Baca juga: Arif Rachman Divonis Bui 10 Bulan di Kasus Brigadir J, Tangis Sang Istri Pecah, Ayah Sujud Syukur

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel Huatabarat, Rabu (22/2/2023).

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," lanjut dia.

Bharada E hanya mendapat sanksi berupa memutasi dan demosi setahun.

Vonis dari sidang etik kepada Bharada E terbilang ringan.

Selain vonis satu enam bulan oleh majelis hakim, Bharada E juga diterima kembali sebagai anggota Polri.

Kekecewaan Samuel muncul ketika mengingat jika pelaku penembakan Brigadir Yosua adalah Bharada E.

Baca juga: Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo

Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya. Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

Baca juga: Hakim Sebut Arif Rachman Tidak Melihat dan Mengetahui Sendiri Tewasnya Brigadir J di Duren Tiga 

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang etik Polri terhadap Bharada E.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan