Sabtu, 6 September 2025

Modus Ayah di Bandung Rudapaksa Anak Kandung, Beri Edukasi Pelecehan Seksual hingga Mengobati Bisul

Pengakuan ayah yang rudapaksa dua anak kandungnya di Bandung. Pelaku berpura-pura memberikan edukasi pelecehan seksual ke korban yang masih 15 tahun.

Penulis: Faisal Mohay
Kolose Tribun Jabar/Tribunnews.com
Tampang ayah yang tega merudapaksa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023). Pelaku sempat kabur setelah dilaporkan anaknya sendiri ke polisi. 

Sebanyak delapan anak pelaku kemudian berkumpul dan meminta ayah mereka tidak mengulangi perbuatan asusila lagi.

"Namun, tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," papar Kusworo.

Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku sudah dilaporkan sejak Januari 2023.

Tetapi, pelaku baru ditangkap pada Kamis (23/2/2023), karena sempat melarikan diri.

"Kami baru bisa amankan pada Februari, soalnya yang bersangkutan langsung kabur ke luar Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan," tandasnya.

Pelaku kabur ke Garut setelah mendengar anaknya melaporkan aksinya ke polisi.

"Kami terus melakukan penyelidikan, tidak lebih dari satu bulan, kami bisa amankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut," lanjutnya.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan ada kemungkinan pelaku mendapat tambahan hukuman karena statusnya yang merupakan ayah kandung korban.

"Walaupun di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan