Kata Jajaran Pemkot Surabaya soal Dugaan Penyiksaan Anak, Satpol PP hingga Plt Kepala DP3APPKB
Berikut ini tanggapan jajaran Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur soal dugaan penyiksaan anak
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Telah terjadi dugaan penyiksaan anak yang dilakukan di rumah aman (shelter) anak milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Kota Surabaya, Jawa Timur.
Terduga pelaku merupakan seorang oknum anggota perlindungan masyarakat atau Linmas.
Eddy Christianto selaku Kepala Satpol PP Kota Surabaya memastikan, terduga pelaku penyiksaan bukan anggotanya.
Menurut Eddy, setiap shelter memiliki petugas internal sendiri di bawah DP3A-PPKB.
"Kami pastikan (bukan) linmas yang di luar (satuan). Itu (terduga pelaku) adalah penjaga linmas di bawah naungan DP3PPAKB," kata Eddy, Kamis (2/3/2023).
Di sisi lain, Plt Kepala DP3APPKB Surabaya, Nani Sukisna, tengah melakukan koordinasi internal soal kasus tersebut.
Baca juga: Pendamping Shelter Anak di Surabaya Dipolisikan, Buntut Oleskan Balsem hingga Ancam Tahanan Anak
Pihaknya juga mengungkapkan, belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.
Thussy Apriliyandi selaku kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A-PPKB mengaku, belum mengetahui detail masalah dugaan penyiksaan tersebut.
"Shelter tersebut di bawah naungan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Thussy seperti yang diwartakan Surya.co.id.
Sementara Sidharta Praditya Revienda Putra, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, mengaku telah melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Pihaknya juga baru mengetahui kejadian tersebut dari media.
"Saya baru menerima informasi dari teman-teman wartawan," kata Sidharta.
Diwartakan sebelumnya, kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengungkap adanya tindak kekerasan pada anak yang dititipkan di shelter yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.

Baca juga: Nenek Aniaya Cucu di Dalam Angkot di Padang: Ternyata Karena Hasil Mengemis yang Sedikit
SCCC juga sudah melaporkan temuannya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan Polres Surabaya.
Terduga pelaku berinisial BA (35).
TribunJatim.com melansir, BA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang tahanan anak berusia 17 tahun.
BA melakukan kekerasan dengan memberikan balsem pada bagian mata korban.
Ia mengoleskan balsem ke mata korban dengan dalih pengobatan ruqyah.
Akibatnya, mata korban memerah dan terluka.
Tak hanya itu, beberapa bagian wajah korban juga terluka.
Baca juga: Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
BA juga diduga beberapa kali melakukan pengancaman akan memukul dan menyengat tubuh korban jika membangkang.
Korban juga pernah dipaksa oleh BA untuk merayap di halaman yang berlapiskan paving yang membuat tangan korban terluka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi.
"Itu anak juga dipukul oleh oknum Linmas hingga wajahnya terluka. Kemudian, oknum tersebut juga mengoleskan balsem ke mata anak dengan dalih ruqyah."
"Hal ini menyebabkan mata anak bengkak dan merah," kata Sulkhan.
(Tribunnews.com, Renald)(Surya.co.id, Bobby Constantine Koloway)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.