Sabtu, 11 Oktober 2025

Hakim PN Kalabahi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Eks Calon Pendeta yang Mencabuli 9 Anak di Alor

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhkan  vonis hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris atau calon pendeta yang terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang yang semunya anak-anak 

- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan

- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban

- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi di Jalan Jenderal Sudirman No 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Majelis Hakim PN Kalabahi menjatuhi hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi di Jalan Jenderal Sudirman No 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Majelis Hakim PN Kalabahi menjatuhi hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris (POS-KUPANG.COM/HO)

- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja

- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.

- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan

- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved