Hakim PN Kalabahi Jatuhkan Hukuman Mati untuk Eks Calon Pendeta yang Mencabuli 9 Anak di Alor
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan
- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban
- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta
Sumber: Pos Kupang
Hari-hari Terakhir Jokowi Jabat Presiden: Cek Harga Sembako di Pasar Alor NTT hingga Sapa Warga |
![]() |
---|
Hari Ini Jokowi Kunjungi Kabupaten Alor, Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi |
![]() |
---|
Pemuda di NTT Dikeroyok 3 Anggota Brimob hingga Babak Belur, Begini Penjelasan Kapolda |
![]() |
---|
Gempa M 6,3 di Kupang Hari Ini: Daftar Wilayah yang Terdampak hingga Warga Diminta Tenang |
![]() |
---|
Hendak Memancing Buaya, Jimes dan 4 Rekannya Malah Temukan Mayat Daniel di dalam Akar Bakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.