Mantan Calon Pendeta di Kabupaten Alor NTT Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi menilai Sepriyanto Ayub Snae terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang anak-anak.
Editor:
Erik S
net
Ilustrasi - Terdakwa pencabulan Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur divonis hukuman mati, Rabu (8/3/2023).
- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Baca Juga
| Prakiraan Cuaca Kupang, Sabtu 16 Agustus 2025: Cerah Berawan pada Siang Hari |
|
|---|
| Profil Adrianus Bria Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan: 3 Kali Jabat Ketua DPRD Malaka NTT |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kupang, 15 Agustus 2025: Cerah Berawan Pagi Hari |
|
|---|
| Putri NTT, Mershinta A Rahmadani, Pimpin IHH 2025 Labuan Bajo |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kupang, 14 Agustus 2025: Siang Cerah Berawan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.