Jumat, 12 September 2025

Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Ogan Komering Ulu, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

Dari penangkapan tersebut, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan uang tunai Rp 75 juta dan emas 12 suku.

SRIPOKU.COM/Humas Polres OKU
Tersangka bandar arisan bodong yang diduga menggelapkan uang anggota arisan sampai miliaran rupiah saat diamankan di Mapolres OKU Polda Sumsel. 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dan selanjutnya Team Resmob Singa Ogan Polres OKU membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Baca juga: Polres Kudus Tangani Kasus Laporan Lelang Arisan Bodong, Korban Menderita Kerugian Rp 2 Miliar

Gelapkan Dana Anggota Miliaran Rupiah

Tim gabungan Polres OKU (Ogan Komering Ulu) berhasil menangkap bandar arisan bodong yang gelapkan dana anggota Miliaran rupiah.

Setelah menerima laporan dari ratusan korban penipuan arisan bondong, lalu Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIk MH dan Kasat Reskrim AKP Zanzibar SH membagi tugas untuk melakukan pengungkapan.

Akhirnya setelah mengetahui keberadaan pelaku DRP (23), pihak kepolisian berhasil mendatangi lokasi pelarian pelaku, Minggu (12/3/2023) dan diamankan ke Mapolres OKU.

Kapoltes OKU AKBP Arif Harsono SIk MH menegaskan, penangkapan bandar arisan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Zanzibar SH bersama tim.

Tersangka sudah diamankan dan polisi masih mendalami kasus ini. "Pelakunya masih shock," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapoles, pengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasartkan laporan LP / B / 47 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Februari 2023.

Atas laporan Ria Wulandari Binti Admari (27 ) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jl Dr Sutomo Lr Pontas No 357 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Baca juga: Arisan Bodong di Kalsel, Bandar Tak Sanggup Ganti Uang Korban, Korban Lapor Polisi

Dikatakan Kapolres untuk menangkap tersangka, polisi membentuk 4 tim yang anggotanya dari gabungan.

Tersangka ditangkap Minggu (12 /3/2023) pukul 08.00 WI oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bustami.

Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka berada ditempat persembunyianya di Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.

Team langsung menuju lokasi dan melakukan upaya persuasif terhadap keluarga tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dan selanjutnya Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.

Barang bukti yang diamankan, bukti transfer dari para korban ke Rekening tersangka.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan