11 WN China di Jaksel Menyamar Jadi Polisi Wuhan, Diserahkan ke Imigrasi
Menyamar sebagai polisi Wuhan, 11 WN China jalankan online scam di Jaksel. Digerebek polisi, diserahkan ke Imigrasi untuk pemeriksaan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 warga negara China ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan dalam penggerebekan rumah mewah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Mereka diduga menjalankan praktik penipuan daring lintas negara dengan menyamar sebagai polisi Distrik Wuchang, Wuhan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut para pelaku telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret dan menjadikannya markas operasi online scam. Mereka mengenakan seragam polisi China, memasang latar biru khas institusi kepolisian, dan melakukan panggilan video kepada korban di negara asal mereka.
“Kesebelas WNA ini telah menempati rumah ini kurang lebih 4–5 bulan, dan mereka telah melakukan aktivitas yang diduga atau dicurigai melakukan penipuan online atau online scam,” ujar Nicolas.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga karena rumah selalu tertutup, tidak membayar iuran keamanan, dan para penyewa tak pernah melapor ke RT. Ketua RT 10/RW 04, Sapto, menyebut rumah itu kerap kosong saat didatangi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita 27 ponsel, 10 iPad, satu laptop, lima bilik kedap suara, satu seragam polisi RRC, borgol, dokumen Mandarin, dan korek api berbentuk pistol. Dua ART yang tinggal di rumah tidak diizinkan naik ke lantai dua tempat aktivitas berlangsung.
Kesebelas pelaku berinisial LYF, SK, HW, CZ, YH, HY, LZ, CW, ZL, JW, dan SL. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris, sehingga polisi menduga korban penipuan berasal dari China.
“Kalau ada korban di Indonesia tolong disampaikan kepada kami supaya kami bisa melakukan tindakan selanjutnya,” kata Nicolas.
Baca juga: Lisa Gugat Rp16,6 M, Ridwan Kamil Pilih Tes DNA: Chat Asli atau Manipulasi?
Para pelaku diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kepala Imigrasi Bugie Kurniawan menyebut mereka telah didoktrin untuk bungkam saat diperiksa.
“Kelihatannya memang orang-orang ini sudah didoktrin untuk tutup mulut,” ujar Bugie.
Mereka dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 78, 113, 116, dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penampakan Rumah Mewah di Lebak Bulus, Jadi Markas Penipuan Online WNA China |
![]() |
---|
Modus 11 WNA China Lakukan Penipuan Online di Kontrakan Cilandak, Ngaku Polisi Wuhan |
![]() |
---|
MRT Jakarta Mulai Studi Jalur dari Lebak Bulus ke Serpong, Target Rampung Setahun |
![]() |
---|
KBRI: WNI Terlibat Online Scam di Kamboja Selalu Naik Tiap Tahun, Tergiur Gaji Besar |
![]() |
---|
Polisi Kamboja Gulung 339 WNI Operator Online Scammer, Ada yang Mengarang Cerita Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.