Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Ogan Komering Ulu, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah
Dari penangkapan tersebut, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan uang tunai Rp 75 juta dan emas 12 suku.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, OGAN KOMERING ULU - Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap bandar arisan bodong berinisial DRP (23).
Dari penangkapan tersebut, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan uang tunai Rp 75 juta dan emas 12 suku.
"Dari tangan tersangka ini juga diamankan 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Dian Rizki Purnama Sari. 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Berlyando, 1 Unit HP Merk OPPO warna Hitam, 1 Unit HP Samsung kecil," kata AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar.
Baca juga: Tersandung Kasus Arisan Bodong, Selebgram asal Banjarmasin Ditahan
Masih kata Kapolres OKU, uang hasil penipuan melalui arisan tersebut ternyata dibuat bisnis buka warung sembako dan juga diamankan oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU, untuk kelengkapan berkas pemeriksaan selanjutnya.
Dijelaskan Kapolres OKU, untuk kronologi kejadian terjadi pada November 2023 - Februari 2023, tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menyelenggarakan lelang arisan yang diikuti oleh para korban sebanyak kurang lebih 100 orang korban.
Pola permainan dengan sistem slot dan menjanjikan keuntungan dari kegiatan tersebut beragam dan dalam waktu yang berbeda kemudian setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka malah menggunakan uang para korban tersebut untuk keperluan pribadi.
Tersangka membuka usaha toko manisan dan lain-lain kemudian ternyata lelang arisan yang diadakannya merupakan hanya modus untuk menipu para korban yang ternyata hanya buatan tersangka.
Kemudian setelah tersangka mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjanjikan keuntungan.
Baca juga: Polres Kudus Tangani Kasus Laporan Lelang Arisan Bodong, Korban Menderita Kerugian Rp 2 Miliar
Lalu, kemudian tanggal 24 Februari 2023 tersangka melarikan diri sehingga para korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 1 Miliar lebih dan akhirnya para korban melaporkan hal tersebut ke Polres OKU.
Dibeberkan AKBP Arif Harsono, pengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan laporan LP / B / 47 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Februari 2023.
Atas laporan Ria Wulandari Binti Admari (27 ) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jl Dr Sutomo Lr Pontas No 357 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Dikatakan Kapolres untuk menangkap tersangka, polisi membentuk 4 tim yang anggotanya dari gabungan.
Tersangka ditangkap Minggu (12 /3/2023) pukul 08.00 WIB oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bustami.
Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka berada di tempat persembunyianya di Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.
Team langsung menuju lokasi dan melakukan upaya persuasif terhadap keluarga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dan selanjutnya Team Resmob Singa Ogan Polres OKU membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Polres Kudus Tangani Kasus Laporan Lelang Arisan Bodong, Korban Menderita Kerugian Rp 2 Miliar
Gelapkan Dana Anggota Miliaran Rupiah
Tim gabungan Polres OKU (Ogan Komering Ulu) berhasil menangkap bandar arisan bodong yang gelapkan dana anggota Miliaran rupiah.
Setelah menerima laporan dari ratusan korban penipuan arisan bondong, lalu Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIk MH dan Kasat Reskrim AKP Zanzibar SH membagi tugas untuk melakukan pengungkapan.
Akhirnya setelah mengetahui keberadaan pelaku DRP (23), pihak kepolisian berhasil mendatangi lokasi pelarian pelaku, Minggu (12/3/2023) dan diamankan ke Mapolres OKU.
Kapoltes OKU AKBP Arif Harsono SIk MH menegaskan, penangkapan bandar arisan tersebut dipimpin Kasat Reskrim AKP Zanzibar SH bersama tim.
Tersangka sudah diamankan dan polisi masih mendalami kasus ini. "Pelakunya masih shock," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapoles, pengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasartkan laporan LP / B / 47 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Februari 2023.
Atas laporan Ria Wulandari Binti Admari (27 ) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jl Dr Sutomo Lr Pontas No 357 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Baca juga: Arisan Bodong di Kalsel, Bandar Tak Sanggup Ganti Uang Korban, Korban Lapor Polisi
Dikatakan Kapolres untuk menangkap tersangka, polisi membentuk 4 tim yang anggotanya dari gabungan.
Tersangka ditangkap Minggu (12 /3/2023) pukul 08.00 WI oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bustami.
Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka berada ditempat persembunyianya di Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.
Team langsung menuju lokasi dan melakukan upaya persuasif terhadap keluarga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dan selanjutnya Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Barang bukti yang diamankan, bukti transfer dari para korban ke Rekening tersangka.
Bukti percakapan Whatsapp para korban dengan tersangka dan uang tunai Rp 75 juta dan emas kurang lebih 12 suku, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Dian Rizki Purnama Sari.
Kemudian 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Berlyando, 1 Unit HP Merk OPPO warna Hitam, 1 Unit HP Samsung kecil.
Selain itu, juga diamankan bermacam barang sembako dari toko manisan milik tersangka
Untuk kronologi kejadian terang Kapolres OKU, sekira November 2023 - Februari 2023 tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menyelenggarakan lelang arisan yang diikuti oleh para korban sebanyak kurang lebih 100 orang korban.
Pola permainan dengan sistem slot dan menjanjikan keuntungan dari kegiatan tersebut beragam dan dalam waktu yang berbeda kemudian setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka malah menggunakan uang para korban tersebut untuk keperluan pribadi.
Tersangka membuka usaha toko manisan dan lain-lain kemudian ternyata lelang arisan yang diadakannya merupakan hanya modus untuk menipu para korban yang ternyata hanya buatan tersangka.
Kemudian setelah tersangka mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjanjikan keuntungan.
Lalu, kemudian tanggal 24 Februari 2023 tersangka melarikan diri sehingga para korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian ditaksir sekira Rp1 Milyar lebih dan akhirnya para korban melaporkan hal tersebut ke Polres OKU.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News, Bandar Arisan Bodong di OKU Ditangkap Team Resmob Singa Ogan Polres OKU
Sumber: Sriwijaya Post
11 WN China di Jaksel Menyamar Jadi Polisi Wuhan, Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Tertipu Umrah, Hanya Diberangkatkan sampai Malaysia, 54 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Malangnya Nasib Pasangan di Surabaya, Ditipu Wedding Organizer 2 Hari Jelang Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Mengenal Love Scamming, Modus Penipuan Berkedok Cinta Marak di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.