Kereta Api di Maros Ditarik ke Depo untuk Diperbaiki Usai Tabrak 2 Ekor Sapi
Saat masinis membunyikan klakson, diduga sapi tersebut kaget dan justru melompat ke dalam rel kereta
Editor:
Eko Sutriyanto
Ia pun menjelaskan, sesuai aturan perkeretaapian dalam UU 23 tahun 2007 pasal 181 dan pasal 199, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api termasuk untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar potensi dipidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15 juta.
"Kemudian dalam perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 pasal 2 dan 3 dijelaskan bahwa Pemilik Ternak diwajibkan mengurus dan menggembalakan ternaknya pada tempat tertentu dan tidak boleh melepaskan secara bebas berkeliaran dan tidak mengganggu kepentingan ketertiban umum," tutupnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Ekor Sapi Tertabrak di Kawasan Rel, Pemilik Ternak Langsung Sambangi Pengelola Kereta Api Maros
Sumber: Tribun Timur
Kejar Layanan Standar Internasional, Dirut KAI Dorong Transformasi Berkelanjutan Industri Kereta Api |
![]() |
---|
Pengamat: Kereta Api Makin Dibutuhkan untuk Transportasi Publik di Indonesia |
![]() |
---|
Layanan Kereta Api Petani dan Pedagang Dapat Pujian, Begini Respons PT KAI |
![]() |
---|
KAI Angkut 192.186 Penumpang saat Libur Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Punya Tarif Khusus untuk Rute Yogyakarta-Solo PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.