Sabtu, 13 September 2025

Trending

Wanita asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Usai Tagih Utang Via Facebook, Pemilik Utang Selalu Mengelak

Viral kisah malang wanita bernama Dian yang berniat menagih utang rekannya di Facebook malah justru dituntut karena melanggar UU ITE.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Tiara Shelavie
Lu'lu'ul Isnainiyah
Kolase foto Dian, wanita yang dituntut uang Rp 750 juta saat menagih utang lewat kolom komentar Facebook. 

TRIBUNNEWS.COM – Kabar kurang mengenakan datang dari wanita asal Malang yang bernasib kurang beruntung saat menagih utang.

Bagaimana tidak, perempuan bernama Dian Patria Arum Sari itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta usai menagih utang.

Wanita berambut pirang itu dipermasalahkan usai menagih utang di kolom komentar di akun Facebook perempuan berinisial DIPR.

Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.

Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut.

Baca juga: Viral Video Kapolsek dan Istri Adu Mulut dengan Anggotanya, Suara Berisik Jadi Penyebab Cekcok

Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.

Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut.  

Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.

Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.

Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut.

Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.

Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.

Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan