5 Anggota Polres Merauke Dipecat, Tak Bertugas 30 Hari hingga Tahunan, Ini Sosoknya
Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari bahkan ada hingga tahunan.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut bahkan ada hingga tahunan.
Atas dasar tersebut, kata Sandi Sultan, Polres Merauke menyampaikan hal tersebut ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti.
"Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata -ata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun," ungkap Kapolres Merauke.
Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya satu dari 5 anggota polri yang diberhentikan hadir mengikuti upacara.
"Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang," kata Kapolres Merauke.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MEMALUKAN! 5 Oknum Anggota Polres Merauke Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Sumber: Tribun Papua
Polres Merauke
polisi dipecat
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan
kode etik
PTDH
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
| Ikatan Notaris Indonesia Akan Gelar Ujian Kode Etik dan Kongres Luar Biasa |
|
|---|
| Oknum Polisi di Kaur Bengkulu Dipecat Karena Perkosa Tahanan, Korban Berani Lapor Walau Diancam |
|
|---|
| Salah Tangkap Berujung Penganiayaan, Kapolda Maluku Dadang Hartanto Diminta Evaluasi Anggotanya |
|
|---|
| Lima Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Rantis Lindas Ojol Segera Disidang |
|
|---|
| Kompol Cosmas Kaju dan Bripka Rohmad Ajukan Banding Putusan Sidang Kode Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/2-polisi-dipecat1223.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.