Mahasiswi Polmed Medan Tewas dengan 16 Tusukan: Pelaku Sakit Hati Sering Dituduh Mencuri Laptop
Ramadhan mengaku sering dituduh sebagai pencuri laptop. Padahal Ramadhan sudah membantah.
Penulis:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sakit hati dituduh sering mencuri, Muhammad Ramadhan Hasibuan (20) menghabisi Bunga Lestari (19), mahasiswi Polmed Medan, Sumatera Utara.
Ramadhan mengaku sering dituduh sebagai pencuri laptop. Padahal Ramadhan sudah membantah.
Baca juga: Cara Mbah Slamet Bunuh Korbannya, Campur Kloridin dan Potasium Sianida ke Air Minum Korban
"Saya dendam, Pak. Saya bolak balik dituduh,"kata Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), Sabtu (8/4/2023).
Karena merasa dituduh inilah kemudian ia merencanakan pembunuhan sejak dua hari lalu.
Dia mempersiapkan pisau dapur dari rumah, lalu pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi kamar indekos korban dan langsung menyerangnya.
Ia menghujani korban dengan pisau dapur berbahan stainless steel hingga korban tak berdaya, kemudian pelaku kabur.
Saat ditemukan sesama anak kos lainnya, korban masih bernyawa hingga akhirnya dibawa ke RS Universitas Sumatera Utara.
Namun beberapa saat kemudian, Bunga dinyatakan tewas dan jenazahnya langsung dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan.
Baca juga: Tanggapan Istri Bripka Arfan setelah Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Bunuh Diri
"Sudah direncanakan. Pisau dibawa dari rumah,"ujarnya
Pelaku ditangkap.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu dinihari tadi.
Penangkapan tak butuh lama, hanya sekitar 12 jam setelah kejadian atau tepatnya pada Sabtu 8 April, dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Yudha menyebut motif pembunuhan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diduga Bunuh 12 Orang, Mbah Slamet Beraksi Sejak Dua Tahun Lalu
Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop. Antara pelaku dan korban pun saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber: Tribun Medan
Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun |
![]() |
---|
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Mengenal Desa Gimpubia di Donggala Sulteng, TKP Anak Bunuh Ibunya Secara Brutal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.