Kamis, 2 Oktober 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Kronologi Penangkapan Andi Pangerang, Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Tangannya Diborgol

Polisi menangkap Andi Pangerang Hasibuan di Jombang. Setelah ditangkap peneliti BRIN tersebut dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta.

Penulis: Faisal Mohay
Dokumentasi polri
Peneliti Badan Riset dyan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/4/2023) malam. Andi Pangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 

"Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat permohonan maaf akan kami terima."

"Tapi bagaimana pun juga kami menghormati proses hukum karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," ungkapnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Kini laporan tersebut telah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Sugianto mengungkapkan ada dua oknum BRIN yang terlibat dalam kasus yang membuat marah warga Muhammadiyah.

Oknum BRIN pertama yang dilaporkan bernama Thomas Djamaluddin berperan sebagai sosok yang mengunggah postingan bermuatan ujaran kebencian di akun Facebooknya.

Kemudian oknum BRIN bernama Andi Pangerang mengomentari postingan tersebut dengan ancaman pembunuhan.

"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi." 

"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari bernama Andi Pangerang yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami, istilahnya bunuh satu per satu," sambungnya.

Baca juga: Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, KSPSI: Pegawai BRIN Salah, Tapi Jangan Dipecat

Setelah unggahan Teddy Djamaluddin dan komentar bernama Andi Pangerang viral di media sosial, pihak Muhammadiyah sudah mencoba untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada keduanya.

"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini dipost di Facebook yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya, tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di Facebook," tandasnya.

Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.

"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi) (WartaKotalive.com/Gilbert Sam/Feryanto Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved