Minggu, 28 September 2025

Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang

Mengaku Puas, Husen Ambil Uang Rp 7 Juta Usai Bunuh dan Mutilasi Bosnya untuk Sewa PSK di Michat

Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), membawa kabur uang Rp 7 juta milik pengusaha air isi ulang yang dibunuhnya itu.

Editor: Wahyu Aji
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) tampak tersenyum saat hadir di konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), membawa kabur uang Rp 7 juta milik pengusaha air isi ulang yang dibunuhnya itu.

Uang itu digunakan Husen untuk mabuk dan menyewa PSK usai menghabisi nyawa sang bos dengan sadis.

"Ya uang saya ambil untuk makan, jajan, rokok, dan happy-happy."

"Biar mengurangi beban pikiran, buat senang-senang," ujar Husen kepada Tribunjateng.com di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.

Uang milik korban yang diambil Husen sebesar Rp 7 juta dari dompet korban.

Husen saat senang-senang tersebut mengajak Imam, pedagang angkringan yang berjualan di dekat lokasi pembunuhan, pada Kamis (4/5/2023) tengah malam atau Jumat (5/5/2023) dini hari.

"Nyari cewek di Michat ketemu di Banjarsari (Tembalang, Semarang)," imbuhnya.

Husen puas telah melakukan pembunuhan tersebut.

Menurutnya, tidak ada penyesalan sedikitpun.

"Saya tidak menyesal karena dendam sudah terlampiaskan," jelasnya.

Sesudah itu, dia akhirnya memilih kabur ke Banjarnegara di rumah temannya bernama Feri, Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 20.00.

Temannya tersebut tidak tahu ternyata Husen telah membunuh bosnya.

Sebelum pergi, Husen menyerahkan kunci toko ke Yuli saksi pertama kejadian tersebut.

"Saya pulang bawa motor milik korban."

"Saya ngumpet di rumah Feri ditangkap polisi di tempat itu."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan