Berita Viral
Viral Sumpah Pocong di Palembang, Dilakukan untuk Membantah Tuduhan Pencabulan Anak
Ratusan warga melihat langsung prosesi sumpah pocong yang dilakukan Rian. Hal ini dilakukan untuk membantah tuduhan tindak asusila anak di bawah umur.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga di Palembang, Sumatra Selatan bernama Rian Antoni (41) melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya bukan pelaku tindak asusila.
Sumpah pocong digelar di sebuah mushola di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ratusan warga melihat langsung prosesi sumpah pocong setelah surat undangannya disebarkan melalui pesan WhatsApp.
Rian Antoni yang hadir didampingi kuasa hukumnya melakukan sumpah pocong dengan dibungkus kain kafan putih.
Kemudian, Rian Antoni dibaringkan dan diminta mengucapkan sumpah yang sudah tertulis di secarik kertas sebanyak tiga kali.
Baca juga: FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M
Prosesi sumpah pocong berlangsung selama 15 menit.
Kuasa hukum Rian, Jhon Fredi Joniansa mengatakan sumpah pocong sudah dua kali dilakukan kliennya.
Sumpah pocong yang pertama dilakukan pada Oktober 2022.
"Klien kami secara kemauannya sendiri mau melakukan ini," ungkapnya, Kamis (18/5/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Selama ini, Rian dituduh menjadi pelaku tindak asusila terhadap anak tetangganya yang masih 5 tahun.
Untuk membantah fitnah tersebut, Rian melakukan sumpah pocong, tapi tetangganya tidak hadir.
"Merek merasakan ada beban dan ternyata setelah diundang dalam tantangan Mubahala mereka (pelapor) tidak hadir," jelasnya.
Jhon Fredi menambahkan Rian selama satu tahun berstatus tersangka tindak asusila tapi tidak ditahan.
"Ini kemauan dia untuk lakukan sumpah dan saya hanya memfasilitasi Alhamdulillah keluarga juga mendukung dan dia (Rian) siap," pungkasnya.
Baca juga: Kabar Sumpah Pocong Tersangka Kasus Pencabulan Bikin Warga Berbondong-bondong Datangi Musala
Pengakuan Rian
Saat ditemui, Rian Antoni mengaku melakukan sumpah pocong karena ingin membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus tindak asusila.
Tidak ada pihak yang memaksa Rian melakukan sumpah pocong karena dilakukan untuk menunjukkan dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak ada dipaksa siapapun saya emang mau melakukannya berdasarkan hati nurani saya."
"Saya itu tidak bersalah, saya ini difitnah demi Allah saya tidak bersalah dan saya lakukan ini untuk membela diri saya secara agama," paparnya, Kamis (18/5/2023).
Kasus dugaan asusila terjadi pada 16 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB saat anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun main ke rumah.
Di dalam rumah anak tetangga bermain dengan keponakan Rian.
Baca juga: Mahasiswi Unri Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Siap Sumpah Pocong hingga Tuntut Balik Rp 10 M
Tapi secara tiba-tiba, anak tersebut melaporkan ke orangtua jadi korban asusila.
Padahal, selama berada di rumahnya tidak terjadi tindak asusila.
Akibat laporan tersebut Rian merasa depresi dan berulang kali membantah melakukan asusila.
Rian kemudian dijadikan tersangka setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Padahal itu enggak pernah, kesenggol aja juga enggak pernah. Itu artinya basing (asal) tunjuk dia dan bahkan dia cerita kalau aku pernah ngasih uang ke dia di sekolah dan memegang dua kali, padahal itu enggak pernah," jelas Rian.
Sudah dua kali Rian melakukan sumpah pocong agar tetangganya percaya tidak ada tindak asusila.
Namun tetangganya yang berinisial AK tidak pernah datang saat sumpah pocong.
Menurut Rian, tidak ada masalah pribadi yang terjadi antara dirinya dengan AK.
"Lalu sampai saat ini keluarga dia juga tidak pernah datang ke rumah, dan pihak kami juga pernah datang ke rumahnya dia untuk ngomongin ini tapi dia cuma bilang iya tapi hari ini dia ngga datang," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Fransiska Kristela)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.