Jumat, 8 Agustus 2025

Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi 'Rayuan Surga'

AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua tersangka kasus pencabulan santriwati di Lombok Timur digiring aparat kepolisian di markas Polda NTB, Selasa (23/5/2023). Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur. 

Satu tersangka lainnya berinisial HSN, menjabat sebagai pimpinan ponpes.

Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.

"Modus pelecehan seksual ini, tersangka melakukan seperti bujuk rayu untuk hubungan intim," ungkap Kapolres didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara di Polda NTB, Selasa (13/5/2023).

Dua tersangka diamankan pada waktu yang berbeda.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga

LMI diamankan pada Kamis 4 Mei 2023, oleh Polres Lotim tanpa perlawanan di rumahnya.

Sedangkan HSN ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023.

Sedangkan korban kepolisian baru mengumpulkan bukti pada 3 orang korban.

Dua orang santriwati menjadi korban kejahatan LMI dan 1 orang santriwati menjadi korban HSN.

Ketika disinggung terkait jumlah korban yang berjumlah puluhan orang, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan hanya menjawab singkat.

"Masih kita kembangkan," cetusnya.

Sedangkan untuk keterlibatan orang lain dalam pencabulan kedua tersangka, Teddy dan Hery tidak berbicara banyak.

Menurutnya, kedua tersangka melancarkan aksinya sendiri, tanpa ada ustadzah yang sebelumnya sempat diduga sebagai perantara korban dan pelaku.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari dua tempat kejadian perkara.

Yakni baju, rok, jilbab, bra dan celana dalam.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara menuturkan, sesuai amanat Kapolda, kasus seperti ini harus ditangani dengan tegas dan tuntas.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan