Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi 'Rayuan Surga'
AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan, kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dua pelaku petinggi ponpes akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Rudapaksa Santriwati, Paksa Korban Nonton Film Syur, Janjikan Masuk Surga
Korban Didampingi LPSK
Para santriwati korban pelecehan seksual oleh dua oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Lombok Timur didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tiga orang korban yang masih berusia anak itu kini menjadi atensi khusus LPSK, Polda NTB, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dan organisasi pemerhati anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, korban yang masih di bawah umur harus mendapatkan perhatian khusus, karena sangat rentan.
"Karena korbannya anak-anak, ini menjadi perhatian khusus kita semua," ungkapnya, didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara dan Kapolres Lombok Timur Hery Indra Cahyono, Selasa (23/5/2023).
Sementara itu, dijelaskan Teddy, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK agar korban mendapatkan restitusi atau ruang pergantian terhadap kerugian moril.
Sedangkan untuk korban lainnya masih diupayakan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua orang oknum pimpinan ponpes tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LMI, dia menjabat sebagai salah satu ketua yayasan di ponpes tersebut.
Sedangkan pria inisial HSN menjabat sebagai pimpinan ponpes.
Kedua tersangka memiliki modus rayuan untuk melancarkan aksi cabulnya ke korbannya yang berusia di bawah umur.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Perkosa Santriwati, Perdayai Korban Sebut Hubungan Itu Direstui Nabi
Pelaku Mengaku Difitnah
Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Lombok Timur LMI dan HSN, tersangka pelecehan seksual santriwati menunjukkan ekspresi berbeda saat digiring polisi.
Tak Cuma Olahraga, FORNAS VIII NTB Turut Jadi Panggung Bagi Kebudayaan dan Kreativitas Lokal |
![]() |
---|
Antara Kehormatan dan Doa: Suryadharma Ali Dimakamkan di Pesantren, Bukan TMP Kalibata |
![]() |
---|
Sukses Gelar FORNAS, NTB Yakin Siap Jadi Tuan Rumah PON 2028 |
![]() |
---|
Oknum ASN Otaki Penjualan Beras Oplosan di Mataram NTB, Modusnya Campur Beras Medium dengan Menir |
![]() |
---|
Ditahan Kasus Kematian Anggota Polda NTB, Misri Sangat Merindukan Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.