Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis: Resmi Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis, sempat melarikan diri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pengendara moge yang menyerempet santri di Kota Ciamis, dihadirkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). Berikut ini nasib pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis. 

Ia mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pihak panitia dari HDCI Kota Bandung, Tasikmalaya, dan Ciamis Raya, mereka akan bertanggung jawab dalam kecelakaan tersebut.

“Kami juga sudah koordinasi dengan panitia dari HDCI."

"Alhamdulillah dari pihak HDCI Kota Bandung maupun Tasik, intinya mereka mau bertanggung jawab dalam kejadian ini."

"Pihak Jasa Raharja juga sudah turun tangan,” bebernya.

Baca juga: Detik-detik Santri di Ciamis Ditabrak Lari Pengendara Moge, Kapolda Jabar Minta Pelaku Ditangkap

Sebagai informasi, korban merupakan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Saat kejadian, tubuh Yayat langsung terpental lebih dari 10 meter dan mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dan kaki.

Korban juga sempat muntah darah setelah mendapat perawatan dari Puskesmas Cihaurbeuti.

Menurut pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin, KH Imam Ushuludin, kecelakaan lalu lintas yang dialami santrinya tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban diminta pergi ke ATM oleh dewan kyai.

Adapun korban merupakan anak yatim yang sudah mondok di pesantren tersebut sekitar 5 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Berita lain terkait Ciamis

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved