Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Tak Masuk Komunitas Apapun
Pengendara motor gede (Moge) yang serempet santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan jadi tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ujar Wibowo.
Menurutnya, pelaku berinisial T (55) asal Jakarta menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023, setelah mengetahui jika korban yang diserempet mengalami luka parah dan viral di media sosial.
"Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada tanggal Mei 2023," katanya.
(TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.