Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Tipu 250 TKW di Hongkong dan Taiwan hingga Rp 3,4 Miliar, Emak-emak di Malang Ditangkap 

Tim Siber Polda Jatim menangkap 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading', pelaku menipu ratusan TKW dengan nilai Rp 3,4 Miliar

Suryamalang/Luhur Pambudi
Polda Jatim menangkap seorang 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading' yang menipu ratusan TKW dengan nilai kerugian sekitar Rp 3,4 miliar. Tersangka berinisial SR (41). Dia merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI), sejak tahun 2018. 

Lalu bagaimana cara tersangka menggaet begitu banyak korban ?

Farman menerangkan, tersangka akan menawarkan serangkaian informasi mengenai trading abal-abalnya itu memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA) dan Facebook (FB) 

Akun WA yang dikelola tersangka untuk menjalankan bisnisnya itu, bernama 'Arini Salam'. Sedangkan, nomor akun WA yang dipakainya bernomor 081323837691 dan 081231394296.

Tersangka akan menghubungi semua nomor kontak para PMI yang tak dikenalnya. Lalu mengirimkan informasi broadcast investasi trading yang dikelolanya itu. 

"Untuk menjalankan modusnya pelaku ini melalui WhatsApp dan juga melalui Facebook mengupload suatu informasi investasi," tenangnya. 

Baca juga: Masyarakat Diingatkan Waspada Investasi Bodong Berkedok Trading Forex

Bahkan, lanjut Farman, tersangka juga mempekerjakan empat orang yang disebut sebagai agen promosi.

Mereka tersebar di Jakarta berinisial AA, Surabaya berinisial MH, Hongkong berinisial SA, dan Taiwan berinisial SB. 

Keempat orang agen tersebut diiming-imingi oleh tersangka bakal mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen dari setiap transaksi deposit dari para member atau nasabah. 

"Tersangka SR ini memiliki 4 agen yang tersebar pertama ada di Hongkong, yang kedua ada di Taiwan, ketiga ada di Jakarta, dan keempat ada di Surabaya," ungkapnya. 

Agar bisnis trading yang baru diikuti para nasabah baru tampak meyakinkan. Farman mengatakan, tersangka menjanjikan bakal memberikan 15-20 persen keuntungan hasil investasi setelah 15 pekan. 

Kemudian, tersangka bakal mencairkan keuntungan para member sesuai tenggat waktu yang dijanjikan sebanyak dua kali sesi penarikan. 

"Jadi tersangka mencairkan pada minggu pertama. Kemudian pada minggu kedua dan pada minggu selanjutnya tersangka tidak mencairkan," jelasnya. 

Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading ATG, Gus Miftah: Berlebihan dan Mencoreng Nama Baik Saya

Menurut Farman, tersangka memanfaatkan uang hasil menipu para TKW itu, untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari. 

Bahkan, beberapa uang sisanya juga telah habis, karena SR telah berupaya bayarkan keuntungan para nasabah yang menjadi korbannya, meskipun tidak sepenuhnya utuh. 

"Sejauh penyelidikan yang kami lakukan dan sudah kami penelusuran aset untuk aset memang tidak ditemukan atau memang tidak ada," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan