Rabu, 13 Agustus 2025

Balita di Sidoarjo Tewas Dianiaya Orang Tua Asuh, Ibu Kandung Korban Tak Berniat Menelantarkan

Polisi telah menangkap pasutri di Sidoarjo yang menganiaya balita hingga tewas. Ibu kandung korban mengaku tidak bermaksud menelantarkan anaknya.

M Taufik/Surya
Tersangka pasutri pembunuh balita saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). Ibu kandung korban mengaku tidak bermaksud menelantarkan anaknya dengan menitipkan kepada tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasutri di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita hingga tewas.

Keduanya berulang kali menganiaya korban yang masih berusia 2 tahun 10 bulan.

Korban yang berinisial F tewas diduga karena mengalami pendarahan, Minggu (28/5/2023).

Sejak bulan Agustus 2022, orang tua kandung korban menitipkan anaknya kepada kedua tersangka yang tinggal di sebuah indekos di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ibu kandung korban telah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: Dianggap Membebani Hidup, Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita yang Dititipkan Hingga Tewas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, balita tersebut dititipkan karena ibu kandung korban harus mencari nafkah ke Jakarta.

Ibu korban berjanji kepada kedua tersangka untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta perbulan untuk biaya perawatan balita.

Namun tiga bulan terakhir, tersangka berganti nomor telepon dan berpindah tempat tinggal sehingga ibu korban tidak dapat mengirimkan uang.

“Tiga bulan terakhir ibu kandung balita tidak mengirimkan uang gaji pengasuh dan kebutuhan balitanya, membuat pelaku geram apalagi coba dihubungi tidak bisa," jelasnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Kombes Pol Kusumo Wahyu menambahkan ibu korban baru mengetahui anaknya meninggal ketika membaca berita.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, ibu korban juga membawa jenazah ke Banyuwangi untuk dimakamkan.

“Ibunya sudah datang dan jenazah balita itu sudah dibawa dari Rumah Sakit Pusdik Sabhara Porong ke Banyuwangi,” terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Gorengan di Cirebon Karena Aniaya Tetangga hingga Tewas

Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan dari ibu korban untuk menelantarkan balitanya.

Petugas kepolisian fokus untuk memproses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka.

Kronologi Korban Tewas

Ketika jasad korban akan dikuburkan, ketua RT setempat menolak dengan alasan korban bukan warganya.

Ketua RT juga sempat curiga karena jasad korban penuh dengan luka lebam.

Kasus kematian balita tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono.

Petugas kepolisian kemudian menuju rumah orang tua asuh korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pelatih Silat di Klaten Aniaya Siswa SMP hingga Tewas, Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku

Setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan orang tua asuh korban sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong hingga benda tumpul.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering buang air sembarangan dan minum sambil tidur," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari Surya.co.id.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini mulai dari gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi.

"Dari hasil autopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut dan tungkai."

"Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo, Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merasa kesal karena uang bulanan dari orang tua kandung korban tidak dikirim.

"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," terangnya.

Orang tua korban telah sepakat untuk memberikan uang Rp 5 juta setiap bulan untuk biaya pengasuhan.

Baca juga: Kronologi Dua ASN di Lampung Aniaya ART, Korban Tak Digaji dan Dipaksa Bekerja Tanpa Busana

"A (orang tua korban) mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," tuturnya.

Kedua tersangka merasa terbebani dengan biaya merawat korban karena hanya bekerja sebagai penjual bakso.

Tersangka Sriyati mengaku mulai melakukan aksi penganiayaan setelah uang bulanan dari orang tua korban tidak lagi diberikan.

Selain itu, orang tua korban juga menghilang dan susah untuk dihubungi.

"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu, pembayaran per bulan itu nggak sesuai dan sering molor," beber tersangka.

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/M Taufik)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan