10 Orang Tersangka, Ini Kronologi Tahanan Polresta Banyumas Dikeroyok di Dalam Sel hingga Tewas
Berikut ini kronologi tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27), tewas diduga dianiaya oleh 10 tahanan lainnya.
Penulis:
Daryono
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas diduga dianiaya oleh 10 tahanan lainnya.
Tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27), tewas saat dalam masa penahanan.
Warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas ini merupakan tersangka kasus pencurian motor.
Ia ditahan sejak Kamis (18/5/2023) dan meninggal 16 hari setelah ditahan tepatnya pada Jumat (2/6/2023).
Awalnya polisi menyebut Oki Kristodiawan meninggal karena mengalami gagal ginjal.
Baca juga: Tahanan Kasus Curanmor di Banyumas Tewas Diduga Dianiaya di Dalam Sel, 11 Narapidana Diperiksa
Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Banyumas menyatakan Oki Kristodiawan tewas karena dianiaya oleh sesama tahanan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan Oki tewas setelah dianiaya oleh 10 orang tahanan di dalam sel.
Kini, 10 orang tahanan itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kesepuluh tahanan yang menjadi tersangka itu atas inisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Kesepuluh orang itu adalah tahanan kasus curanmor, narkoba.
Kompol Agus Supriadi menyatakan antara korban Oki dengan para tersangka tidak saling mengenal.
"Menetapkan 10 orang tersangka," kata Kompol Agus Supriadi, Rabu (7/7/2023) dikutip dari TribunJateng.
Kronologi penganiayaan, dikeroyok sekitar selama 30 menit
Kompol Agus mengatakan penganiayaan terhadap Oki terjadi pada Kamis (18/6/2023).
Saat itu, Oki dimasukkan kedalam sel sekitar pukul 17.55 WIB.
Setelah memasukkan Oki kedalam sel, petugas kemudian keluar.
"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar. Kejadian saat Maghrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar. Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," terangnya, dikutip dari TribunJateng.

Mendengar ada keributan itu, petugas kemudian mengecek dan sekira 18.20 WIB korban dibawa ke rumah sakit.
Adapun motif penganiayaan itu, kata Kompol Agus, lantaran Oki tidak menjawab pertanyaan dari tahanan saat ditanya.
"Motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," ujarnya.
Penganiayaan itu, lanjut Kompol Agus, dilakukan oleh para tahanan dengan menggunakan tangan kosong.
Selain itu, polisi juga mengatakan tidak menemukan senjaata tajam di dalam sel.
Polisi autopsi jenazah Oki
Kompol Agus mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal kepada para petugas kepolisian yang berjaga.
Sementara itu terkait bekas luka di beberapa bagian tubuh seperti kaki dan kepala akan diidentifikasi melalui proses autopsi.
Rencananya, autopsi dilakukan pada Kamis (8/6/2023) besok.
"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelasnya.
Selain melakukan autopsi pada jenazah korban, poliis juga akan memeriksa CCTV dan menggunakan Scientifik Identification.
Adapun saksi yang diperiksa saat ini ada 8 orang terdiri dari petugas kepolisian 4 orang ditambah 4 orang saksi tahanan yang tidak memukul.
Di dalam satu sel ada 12 orang tahanan dengan ukuran 6x5 meter.
"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat CCTV," katanya.

Sejauh ini penyebab kematian akan menunggu hasil autopsi dengan pihak independent dari Undip, Semarang.
Kasatreskrim mengatakan Oki adalah seorang residivis kasus pencurian burung pada 2019, di Baturraden dan dihukum 6 bulan.
Pihaknya mengatakan secara umum berdasarkan keterangan ada 3 tersangka yang memukul di bagian kepala bagian belakang.
"Dibawa ke RS dalam keadaan korban memang melemah dan secara cepat lakukan perawatan intensif sekitar 2 minggu," jelas dia.
"Penjelasan rumah sakit ada penyakit bawaan liver dan ginjal. Penyebab pasti menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Terkait adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.
Keluarga korban terima hasil penyelidikan polisi
Sementara itu, pihak keluarga dari korban Oki melalui pengacaranya, Silvia Soembarto dalam sebuah video mengatakan menerima atas hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kami menerima hasil daripada gelar perkara, dan kepada khalayak ramai, yang mungkin mendapat video agar menerimanya."
"Bahwa berdasarkan hasil CCTV dan BAP dan keterangan para tersangka yang berjumlah 10 orang, dan menerima kenyataan Oki meninggal," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tok! 10 Tahanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Dalam Sel Banyumas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.