Pihak UNM Bantah Ada Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Klaim Hanya Brankas Kecil
Penampakannya menyerupai bangunan rumah kecil atau ruangan dengan cat putih dengan kaca jendela hitam.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bangunan yang diduga bunker narkoba di dalam kampus di Universitas Negeri Makassar didatangi personel Direktorat Reserse Narkoba Polda.
Informasi yang diperoleh, bangunan itu diduga berada di dalam kampus negeri Jl Mallengkeri Raya, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Penampakannya menyerupai bangunan rumah kecil atau ruangan dengan cat putih dengan kaca jendela hitam.
Baca juga: Soal Temuan Bunker Narkoba di UNM, Polisi Sebut hanya Konotasi hingga Kata Ketua Ikatan Alumni
Bangunan yang diduga bunker narkoba itu, pun dipasangi garis polisi pada Jumat kemarin.
Wakil Rektor III Universitas Negeri Makassar, Prof Dr Andi Muhammad Idhan membantah pernyataan polisi terkait temuan bunker narkoba.
Pasalnya, apa yang disebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, kata Prof Idhan, bukanlah bunker.
"Setelah saya melihat di lokasi, ternyata yang dimaksud bunker itu tidak benar," kata Prof Idhan.
"Jadi yang benar itu adalah brankas kecil, brankas yang berada di bawah lantai," sambungnya.
Baca juga: Sebelum Terjadi Penyerangan Terekam Sekitar 10 Pemuda Mengendarai Motor di Gerbang UNM Gunungsari
Brankas di bawah tanah atau di bawah lantai itu, lanjut Idhan, berada di dalam sekretariat mahasiswa yang sudah tidak terpakai.
"Luasnya itu saya tidak tahu persis, cuman kalau saya lihat itu lantainya sekitar 40x40 centimeter," ungkapnya.
Dipasangi Garis Polisi
Bangunan yang diduga bunker narkoba di dalam kampus ternama di Makassar didatangi personel Direktorat Reserse Narkoba Polda.
Informasi yang diperoleh, bangunan itu diduga berada di dalam kampus negeri Jl Mallengkeri Raya, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Penampakannya menyerupai bangunan rumah kecil atau ruangan dengan cat putih dengan kaca jendela hitam.
Bangunan yang diduga bunker narkoba itu, pun dipasangi garis polisi pada Jumat kemarin.
Sumber: Tribun Timur
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.