Soal Temuan Bunker Narkoba di UNM, Polisi Sebut hanya Konotasi hingga Kata Ketua Ikatan Alumni
Inilah kabar terbaru soal temuan bunker narkoba di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal temuan bunker narkoba di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan.
Terbaru, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga mengatakan, penyebutan bunker narkoba itu hanya konotasi.
"Itukan bukan bunker, itu hanya konotasi saja," kata Komang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/6/2023) sore.
Disebut sebagai bunker narkoba karena, rekap transaksi narkoba disimpan dalam box yang ditaruh di bawah lantai.
"Itukan ditanam dengan menggunakan safety box, tas ada barang di dalam kamar," ujarnya.
Dalam temuan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel sudah mengamankan lima orang.
Baca juga: Kronologi Penemuan Bunker Narkoba di Dalam Kampus Universitas Negeri Makassar Sulsel
"Untuk sementara diamankan ada lima orang," bebernya.
Kata Ketua Ikatan Keluarga Alumni
Hurdin Halid selaku Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNM mengatakan, kasus ini harus diusut untuk menyelamatkan pendidikan.
Ia juga mengatakan, para pelaku yang terlibat kasus ini harus disanksi tegas.
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada rektor untuk membentuk tim khusus dan melakukan tes urine kepada mahasiswa UNM.
"IKA UNM menyarankan kepada Pak Rektor untuk membentuk tim khusus mengusut kasus tersebut, kita sarankan diadakan tes urine kepada mahasiswa," kata Nurdin Halid dikutip dari TribunMakassar.com.
Ia juga merasa prihatin atas kasus ini.
Nurdin menilai, kasus ini menandakan peredaran narkoba telah masuk ke dunia pendidikan.
"Kita sangat prihatin atas kasus ini, kita berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terlibat tanpa ampun," sambung Nurdin Halid.
Sumber: TribunSolo.com
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.