Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus TPPO Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal
Ia mengatakan 3 kasus ini terungkap berkat kerja bersama Satgas TPPO Jatim, yang terdiri dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan dukungan Krimsus
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dokumen Polri
FOTO ILUSTRASI - Penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari 1 orang CPMI berkisar Rp3-Rp5 juta dari agen yang ada di Kamboja," ujarnya.
Kesembilan tersangka dari 3 kasus juga diungkap Polda Jatim juga ditetapkan pasal yang yang berkaitan dengan money laundry, UU Nomor 8 tahun 2010.
Polda Jatim juga telah melakukan blokir di 16 rekening bank dengan total lebih dari Rp 17 miliar dari kasus ini, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
"Kasus ini masih terus dikembangkan terhadap tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan," ujarnya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Tindak Pidana Perdagangan Orang
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Pemerintah Indonesia Berhasil Memulangkan 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar |
---|
95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal |
---|
Sepasang Kekasih Jual Dua Siswi SMP ke Pria Hidung Belang di Kuansing, Satu Korbannya Yatim Piatu |
---|
Kabareskrim Polri Sebut Wilayah dengan Jumlah Korban TPPO Terbanyak, Ada NTT hingga Jabar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.