Senin, 8 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus TPPO Pengiriman Calon Pekerja Migran Ilegal 

Ia mengatakan 3 kasus ini terungkap berkat kerja bersama Satgas TPPO Jatim, yang terdiri dari BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dan dukungan Krimsus

Penulis: Larasati Dyah Utami
Dokumen Polri
FOTO ILUSTRASI - Penangkapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). 

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari 1 orang CPMI berkisar Rp3-Rp5 juta dari agen yang ada di Kamboja," ujarnya.

Kesembilan tersangka dari 3 kasus juga diungkap Polda Jatim juga ditetapkan pasal yang yang berkaitan dengan money laundry, UU Nomor 8 tahun 2010.

Polda Jatim juga telah melakukan blokir di 16 rekening bank dengan total lebih dari Rp 17 miliar dari kasus ini, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan terhadap tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan