Minggu, 17 Agustus 2025

Buronan Kasus TPPO asal Jombang Ditangkap di Ponjong, Saat Ini Keberadaan Korban Tak Diketahui

Iersangka merekrut dan mengirim korban DS untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan menggunakan paspor wisata

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol- Pria berinisial HK (37), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban tindakan HK adalah 2 orang.  

Kini korban diduga masih berada di Malaysia namun tidak diketahui keberadannya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam mendapat hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Sebab, ia disangkakan melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ( Tribunjogja.com )

 
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ringkus Warga Jombang yang Diduga Jadi Tersangka TPPO di Purworejo

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan