Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tetapkan 3 Tersangka atas Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Subang

Sebanyak tiga orang berhasil diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat.

Net
Ilustrasi - Sebanyak tiga orang berhasil diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga orang berhasil diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang, Jawa Barat.

Tiga orang tersebut diamankan karena jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi SMP di Kecamatan Sukasari, kabupaten Subang.

Kasus rudapaksa ini sebenarnya terjadi pada 18 Mei 2023 lalu, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut 12 Juni 2023.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

"Kendatipun kasus perkosaan tersebut terjadi ada 18 Mei 2023, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang langsung bertindak cepat meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.

Baca juga: Siswi SMP di Subang Dirudapaksa 3 Temannya, Alami Pendarahan Hebat hingga Transfusi Darah Tiap Hari

"Korban dimintai keterangan di saat menjalani perawatan di RSUD Subang, karena dampak dari kekerasan seksual tersebut korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang," katanya

Menurut Sumarni, kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan. Namun setelah itu, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan

"Di Pabrik penggilingan padi tersebut korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras," katanya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing.

"Dari 5 orang yang diamankan, 3 orang sudah ditetapkan tersangka diantaranya AN(18), AM(17) MR(17) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang," ucapnya

Dalam press release tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Subang hanya menampilkan 1 pelaku yakni AN (18) sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.

"Pelaku semuanya 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka, 2 tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,"ucapnya

"Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau," imbuhnya

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan