Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi yang Tipu Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Bintara dengan Bayar Rp 310 Juta Terancam Dipecat 

Polisi tersangka penipuan tukang bubur di Cirebon dengan menjanjikan anak korban masuk Bintara Polri membayar Rp 310 juta terancam dipecat.

Screenshot
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dalam jumpa pers penetapan oknum polisi AKP SW sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota polisi dengan korban Wahidin, tukang bubur di Cirebon. Polisi tersangka penipuan tukang bubur di Cirebon dengan menjanjikan anak korban masuk Bintara Polri membayar Rp 310 juta terancam dipecat. 

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

Belakangan, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Dua orang tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri.

Tersangka yang berinisial AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

Baca juga: Praktik sogokan di kepolisian disebut hampir semua sektor dengan pola berbeda - Kasus penjual bubur ayam setor uang ratusan juta dan ditipu oknum polisi

Hingga kini, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Untuk itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih detail.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan