Tukang Bubur Korban Penipuan Rekrutmen Polri Berdamai dengan Oknum Polisi, Uang Korban Diganti?
Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, menjadi korban kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan oknum polisi.
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Tukang bubur bernama Wahidin yang ditipu oleh oknum anggota polisi AKP SW memutuskan mencabut laporannya terkait kasus penipuan rekrutmen anggota Polri di kepolisian.
Hal itu dilakukan Wahidin setelah ia bersepakat dengan salah satu tersangka.
Diketahui, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, itu mengalami kerugian hingga Rp 310 juta setelah ditipu oleh perwira polisi dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terkait seleksi perekrutan anggota Polri.
Baca juga: Seorang Tersangka Penipuan Tukang Bubur Senilai Rp310 Juta Disebut Selalu Mangkir dari Pemeriksaan
Kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, mengatakan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023).
”Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena keadilannya terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja, Rabu (21/6/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Eka menjelaskan keadilan terpenuhi yang dimaksudnya yakni pelaku telah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta.
“Semalam, (Selasa, 20/6/2023), kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW,” ujar Eka.
Baca juga: Kapolri Wanti-Wanti Anggota soal Praktik Pungli Masuk Polisi: Proses dari Hulu ke Hilir
Eka menambahkan pihak AKP Supai Warna melalui keluarganya telah menyerahkan uang Rp 310 juta yang diminta kliennya Wahidin.
Setelah uang tersebut diganti, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna.
Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021 serta tidak saling menuntut.
”Tidak ada tekanan terhadap korban dalam kesepakatan ini,” ucap Eka.
Menurut Eka, kliennya sudah lama mencari keadilan.
Selama dua tahun, lanjutnya, Wahidin tidak mendapatkan kepastian hukum.
”Namun, tidak ada kata terlambat. (Kesepakatan) ini bentuk terbukanya hati perwakilan keluarga. Ini jalan terbaik,” ujar Eka.
Kronologi Penipuan
Tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, menjadi korban kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri yang melibatkan oknum polisi.
Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum polisi berinisial SW dan NY, oknum ASN yang sempat berdinas di Mabes Polri, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, NY sendiri telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sejak 8 Mei 2023, sehingga tidak lagi berdinas di Mabes Polri.
Baca juga: Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek di Cirebon Mengaku Terima Ancaman dari Nomor Tak Dikenal
Pihaknya memastikan, bakal menangani kasus itu secara serius dan menindak tegas para pelakunya sesuai atensi dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi SW dan menyampaikan anaknya ingin bergabung menjadi anggota Polri.
"SW merespons pernyataan korban dan menjanjikan punya kenalan yang bisa membantu anaknya lolos seleksi," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (20/6/2023).
Ia menyampaikan, SW juga menyampaikan kepada korban jika berminat menggunakan bantuannya maka terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Bahkan, oknum polisi berpangkat AKP itu pun menyebut biayanya sebesar Rp 350 juta.
Namun dikurangi menjadi Rp 325 juta, karena SW dan korban merupakan tetangga yang saling mengenal.
Korban yang tertarik pun akhirnya dikenalkan ke NY, dan dijanjikan bakal membantu anaknya untuk mengikuti seleksi, hingga dinyatakan lulus rekrutmen Bintara Polri pada 2021/2022.
"Tersangka NY meminta uang kepada korban secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 300 juta, baik secara transfer maupun tunai yang diserahkan langsung ke NY," kata Ariek Indra Sentanu.
Ia menyampaikan, korban juga turut menyerahkan uang tunai senilai Rp 10 juta kepada SW yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota di ruang kerjanya.
Baca juga: Sosok Nuryanah ASN Mabes Polri Terseret Kasus Penipuan Tukang Bubur, Kini Tersangka, Ini Perannya
Namun, anak pertama korban justru dinyatakan tidak lulus rekrutmen Polri dan gugur pada tahap tes kesehatan, meski telah menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada tersangka.
"Dalam kasus ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kuitansi dan bukti transfer bank yang disetorkan korban kepada NY," ujar Ariek Indra Sentanu.
Kembalikan Kerugian Korban
Sementara itu, perwakilan keluarga AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan kesepakatan damai itu untuk mengembalikan kerugian korban dan upaya mendapatkan keadilan restoratif bagi AKP Supai Warna.
Saat ditanya mengapa baru ada restitusi setelah dua tahun, Firdaus menjawab hal itu terjadi karena baru ada kesempatan untuk mediasi.
“Saya dengan teman sejawat saya (kuasa hukum korban) terus komunikasi intens pascaviralnya berita ini,” ujar Firdaus, dikutip dari Kompas.id.
Pihaknya berharap pencabutan laporan itu dapat menggugurkan kasus pidana AKP Supai Warna serta meringankannya saat sidang kode etik nanti.
Adapun AKP Supai Warna saat ini masih menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus di Polda Jabar selama 21 hari.
Selain itu, AKP Supai Warna juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Satuan Bimbingan Masyarakat Polres Kota Cirebon setelah kasus ini mencuat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya belum menerima pencabutan laporan korban.
“Sampai saat ini, tidak ada pencabutan laporan. Proses perkara tetap berjalan,” kata Ibrahim.
Baca juga: Polisi yang Tipu Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Bintara dengan Bayar Rp 310 Juta Terancam Dipecat
Mabes Polri Angkat Bicara
Mabes Polri angkat bicara mengenai dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri yang dilakukan seorang perwira berpangkat AKP di Cirebon.
Oknum polisi tersebut menipu seorang tukang bubur hingga Rp 310 juta.
Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah mencegah terjadinya praktik penipuan rekrutmen anggota Polri.
Caranya, dengan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan baik secara langsung maupun lewat digital.
"Sebenarnya Mabes Polri sudah membuka ruang komunikasi digital di seluruh platform media sosial SSDM dari tingkat Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes," kata Irjen Dedi, Selasa (20/6/2023).
Ia menyebut SSDM Polri melakukan sosialisasi dan edukasi serta membuka saluran hotline pengaduan masyarakat Dumas SDM untuk literasi terkait dengan mekanisme rekrutmen anggota Polri.
Bahkan, kata dia, pada tahun ini SSDM Polri mengusung rekrutmen Polri dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
"Secara masif dan membuka saluran hotline Dumas SDM untuk literasi, sosialisasi, dan edukasi, tetapi masih ada masyarakat yang mudah terpengaruh oleh hal-hal seperti itu (rekrutmen bisa titip dan bayar)," kata mantan Kadiv Humas Polri itu.
Hal itu terjadi seperti dialami seorang tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek di Cirebon berinisial AKP SW yang menjanjikan anaknya diterima menjadi anggota polisi dengan membayar uang sebesar Rp310 juta.
Baca juga: Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek di Cirebon Mengaku Terima Ancaman dari Nomor Tak Dikenal
Oleh karena itu, kata Irjen Dedi, edukasi, sosialisasi, dan literasi terkait dengan rekrutmen anggota Polri dengan prinsip BETAH secara masif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Kegiatan sosialisasi dan literasi akan terus disampaikan serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," katanya.
Komitmen Polri menindak tegas polisi yang melakukan tindak pidana penipuan degan modus rekrutmen anggota polisi dibuktikan dengan mencopot jabatan AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.
Selain itu, AKP SW menjalani masa penempatan khusus (patsus) sebelum Sidang Kode Etik Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Irjen Dedi mengatakan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pidana menanti AKP SW bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
"PTDH dan pidana kalau terbukti, itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan modus-modus yang menjanjikan dapat diterima jadi anggota Polri dengan membayar kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengimbau masyarakat menyiapkan diri saat pembukaan seleksi Polri, kemudian melatih diri untuk bisa mengikuti seleksi dengan maksimal.
"Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri," kata Irjen Dedi. (Tribunnews.com/TribunCirebon.com/Kompas.com)
Gedung DPRD Makassar Dikepung Api, Rapat Paripurna Bubar, Wali Kota-Anggota Dewan Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Analis Intelijen: Demonstrasi Berisiko, Semua Pihak Diminta Cegah Hal Terburuk |
![]() |
---|
11 Kota Memanas Jumat Ini: Massa Tuntut Keadilan Tewasnya Driver Ojol, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi dan Tugas Korps Brimob Polri yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat |
![]() |
---|
Penabrak Affan Ditetapkan Terduga Pelanggar, Kadiv Propam: Sama Saja Tersangka di Peradilan Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.