Demo di Jakarta
Gelar Salat Gaib di Mabes Polri, Mahasiswa Desak Kapolri Mundur Imbas Tewasnya Pengemudi Ojol
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Kapolri dan Komandan Korps Brimob (Kobrob) untuk mundur dari jabatannya.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Aksi ini merupakan buntut dari meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Kapolri dan Komandan Korps Brimob (Kobrob) untuk mundur dari jabatannya.
Mereka menilai tragedi yang menimpa Affan adalah bentuk nyata tindakan brutal aparat terhadap warga sipil.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Diperiksa Intensif di Propam
"Kami menuntut Kapolri dan Komandan Korps Brimob bertanggung jawab penuh atas peristiwa yang merenggut nyawa saudara kita," teriak salah satu orator dari atas mobil komando.
Aksi mahasiswa ini juga diwarnai dengan prosesi simbolis. Mereka menaburkan bunga di gerbang utama Mabes Polri sebagai tanda duka atas meninggalnya Affan.
Selain itu, massa aksi juga menggelar salat gaib bersama di lokasi untuk mendoakan almarhum.
Salat gaib adalah bentuk salat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat orang yang menyalatkannya.
Massa pun terpantau menuliskan kritik mereka di pagar gedung Mabes Polri di jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, tersebut.
"ACAB, Markas Besar Pembunuh, Ganyang Polri Pembunuh Masyarakat," tertulis di markas besar kepolisian.
Baca juga: Represi Aparat dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Kode Etik
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online Affan Kurniawan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unsur Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kita sudah sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
“Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di div propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” sambungnya.
Demo di Jakarta
Massa Aksi Berhasil Jebol Gerbang Gedung DPR RI, Aparat Keamanan Kewalahan |
---|
7 Anggota Brimob di Rantis Pelindas Affan Kurniawan Kena Sanksi Patsus, Kenapa Belum Jadi Tersangka? |
---|
Massa Demo DPR Blokade Paksa Tol Letjen S Parman KM 10, Mobil Dipaksa Putar Balik ke Semanggi |
---|
Kesedihan Ria Ricis Saat Hadiri Pemakaman Driver Ojol Affan Kurniawan |
---|
Minta Wakil Rakyat di Senayan Sambut Pengunjuk Rasa, Susno Duadji: Anggota DPR Sadar Dong! |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.