Senin, 15 September 2025

Pengakuan Turah Pelaku Mutilasi di Klaten, Puas Bunuh Korban, Tak Berniat Memutilasi

Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Klaten, Turah, mengaku telah puas membunuh korban. Sakit hati karena dituduh mencuri uang.

TRIBUNSOLO.com Tri Widodo/KOMPAS.com Labib Zamani
Rumah kontrakan di Kecamatan Manisrenggo (kiri), Klaten, Jawa Tengah, tempat Turah (kanan) membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Kamis (22/6/2023) dini hari. Menurut pengakuannya, Turah puas telah membunuh korban. 

Kala itu, ia divonis hukuman 12 tahun penjara dan baru bebas pada 2017 lalu.

Pembunuhan itu dilakukan Turah karena ia merasa dibohongi oleh korban.

Baca juga: Turah Bunuh Perempuan Penghuni Kontrakan karena Sakit Hati Pernah Dituduh Mencuri Uang Rp 20 Ribu

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Polres Wonosobo di mana pada saat itu tahun 2009 pengakuan tersangka (pernah membunuh orang)."

"Dia merasa dibohongi oleh wanita. Dijanjikan sesuatu, namun tidak diberikan kepada tersangka," urai AKP Lanang, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya membunuh dan memutilasi RRJA, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Tri Widodo, Kompas.com/Labib Zamani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan