Kamis, 7 Agustus 2025

Presiden Sebut Pembangunan Living Park di Rumoh Geudong Dimulai September 

proses pembangunan living park di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh akan dimulai pada bulan September tahun ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube Setpres
Presiden Sebut Pembangunan Living Park di Rumoh Geudong Dimulai September 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan proses pembangunan living park di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh akan dimulai pada bulan September tahun ini.

Ia mengatakan proses pembangunan tersebut dilakukan setelah pemerintah mendengarkan keinginan masyarakat.

Terkait lokasi perisitwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yakni Simpang KKA dan lainnya, Jokowi mengatakan pemerintah juga masih akan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikannya di Rumoh Geudong Kabupaten Pidie Aceh usai meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia pada Selasa (27/6/2023).

"Nanti satu-satu, ini diselesaikan dulu. Ini (Rumoh Geudong) pun mulai nanti baru bulan September. Yang lain didesain dulu," kata Jokowi.

"Didesain pun kan juga bertanya ke masyarakat keinginannya seperti apa. Seperti di sini, keinginannya seperti apa? Pak kami ingin dibangunkan masjid, oke. Ada masjid di taman itu misalnya. Jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa, tidak sesuai dengan kehendak masyarakat nanti bisa...," kata Jokowi menghentikan kalimatnya.

Diberitakan sebelumnya pemerintah berencana membangun Living Park di atas tanah di atas lahan bekas tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie Aceh.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban pelanggaran HAM berat masa lalu diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan.

Satu di antaranya, kata Mahfud, oleh Kementerian PUPR.

"Kementerian PUPR membangun Living Park tentang Hak Asasi Manusia di lokasi Rumoh Geudong yang di dalamnya ada masjid seperti yang diminta oleh para korban," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Jumat (23/6/2023).

Sesmenko Polhukam selaku Ketua Tim Pelaksanaan Rekomendasi PP-HAM Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengatakan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu meliputi dua kategori yaitu secara individual dan komunal.

Pembangunan Living Park di lahan bekas Rumoh Geudong, kata dia, termasuk pemulihan yang bersifat komunal.

"Pembangunan Living Park. Living Park ini akan dibangun di lokasi Rumoh Geudong. Jadi Rumoh Geudong itu kalau belum lihat ke sana bayangannya masih seperti rumah yang utuh. Kenyataannya ini berupa bangunan yang berupa puing-puing kondisi sekarang," kata dia.

"Jadi ini memang akan dibangun Living Park, kemudian akan dibangun masjid juga di sana, ini melalui suatu proses, jadi bukan tiba-tiba kita membangun seperti itu. Ini sudah konsultasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pemerintah kabupaten," sambung dia.

Konsep desain sementara ini, Living Park diharapkan tidak mengingatkan keluarga korban pada trauma masa lampau serta jauh dari kesan suram.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan