Sabtu, 16 Agustus 2025

5 Fakta SS Cabuli Anak Kandung, Dikeroyok Warga Setelah Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid

Pria berinisial SS (50) itu  nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diketahui melakukan pencabulan atau rupadapaksa pada anak kandung

Editor: Hasanudin Aco
Dok. Humas Polda NTB via Tribun Lombok
Polisi mengamankan lokasi peristiwa bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP berinisial SS (50) babak belur dihakimi warga di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023). Pelaku berinisial SS diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dianiaya warga saat mediasi. 

Terkait kebenaran SS adalah bacaleg PDIP, Sumerta mengiyakan.

"Betul Caleg dari PDIP betul. Itu berdasarkan profil facebook dia. Ada kelihatan muncul di sana," kata Sumerta.

3. Diselamatkan Polisi

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara menyebut SS diselamatkan oleh polisi dari amukan massa.

"Personel datang tepat pada waktunya dimana pria yang dianiaya tersebut langsung segera diselamatkan dari amukan warga dan segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan,"jelas Kabid Humas.

Dia mengungkap pengeroyokan itu berawal dari pengumuman yang disampaikan salah seorang warga setempat melalui pengeras suara di masjid.

"Masyarakat diminta untuk berkumpul untuk melakukan tindakan atas peristiwa persetubuhan yang diduga dilakukan SS terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," urai Arman.

Selang beberapa saat masyarakat berkumpul dan langsung melakukan penganiayaan terhadap SS hingga akhirnya babak belur lalu diamankan polisi.

Sementara korban yang diduga disetubuhi ayahnya itu beserta kakak kandung didampingi ke Polsek Sekotong untuk membuat laporan polisi.

"Korban penganiayaan dan terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan segera di proses setelah terduga kesehatannya membaik," jelasnya.

Arman memastikan situasi di TKP hingga saat ini masih terpantau kondusif.

"Petugas tetap disiagakan di sekitar lokasi," tandasnya.

4. Dipecat dan Batal Jadi Caleg

Sementara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Lombok Barat memutuskan untuk memecat SS.

Putusan tersebut berdasarkan rapat internal di tingkat DPC pada Senin (17/7/2023).

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan