5 Fakta SS Cabuli Anak Kandung, Dikeroyok Warga Setelah Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid
Pria berinisial SS (50) itu nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diketahui melakukan pencabulan atau rupadapaksa pada anak kandung
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Seorang pria di Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi bulan-bulanan massa.
Pria berinisial SS (50) itu nyaris tewas dianiaya warga, Minggu (16/7/2023) setelah diketahui melakukan pencabulan atau rupadapaksa pada anak kandungnya. (Baca: Dalam Sepekan, Ada 3 Kasus Ayah Lakukan Aksi Bejat ke Anak, Terbaru Bacaleg Partai di Lombok)
Peristiwa itu tepatnya terjadi di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Berikut rangkuman kronologi kejadian dirangkum Tribunnews.com, Selasa (18/7/2023:
1. Ternyata Caleg Partai
SS kabarnya merupakan seorang calon anggota legislatif (Caleg) salah satu partai di wilayah tersebut.
SS (50) merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Peristiwa ini diketahui ketika adanya laporan dari keluarga korban yang mengadu salah satu tokoh masyarakat pada Minggu (16/7/2023) siang.
Dikutip dari Tribun Lombok, Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta mengungkapkan mediasi sempat dilakukan dengan tokoh masyarakat serta SS.
Baca juga: Fakta 8 Napi Keroyok Tahanan di Sel hingga Meninggal, Motif Pelaku hingga Kronologi Kejadian
Namun di sela-sela mediasi, warga yang tidak terima langsung membuat pengumuman melalui pengeras suara untuk menghakimi SS.
"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumahnya bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan bagaimana."
"Namun, di sana warga disuruh keluar. Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sana lah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.
2. Dihakimi Warga
SS pun langsung dihakimi oleh warga dan mengalami luka-luka.
Akibatnya, SS pun dirawat di RSUD Tripat Lombok Barat imbas luka parah yang dideritanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.