Kamis, 28 Agustus 2025

5 Warga Sumut Diduga Rampas Senjata Api dan Aniaya Polisi, Lindungi Keluarga saat Hendak Ditangkap

Kasus penganiayaan dialami personel Polres Labuhanbatu saat melakukan penangkapan pelaku. Satu keluarga menghalangi proses penangkapan.

Editor: Abdul Muhaimin
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Sebanyak 5 orang yang masih satu keluarga ditangkap usai menganiaya personel Polres Labuhanbatu. 

Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.

"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan