5 Warga Sumut Diduga Rampas Senjata Api dan Aniaya Polisi, Lindungi Keluarga saat Hendak Ditangkap
Kasus penganiayaan dialami personel Polres Labuhanbatu saat melakukan penangkapan pelaku. Satu keluarga menghalangi proses penangkapan.
Tayang:
Editor:
Abdul Muhaimin
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Sebanyak 5 orang yang masih satu keluarga ditangkap usai menganiaya personel Polres Labuhanbatu.
Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.
"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan012.jpg)