5 Warga Sumut Diduga Rampas Senjata Api dan Aniaya Polisi, Lindungi Keluarga saat Hendak Ditangkap
Kasus penganiayaan dialami personel Polres Labuhanbatu saat melakukan penangkapan pelaku. Satu keluarga menghalangi proses penangkapan.
Editor:
Abdul Muhaimin
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Sebanyak 5 orang yang masih satu keluarga ditangkap usai menganiaya personel Polres Labuhanbatu.
Saat ini mereka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.
"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun, ucap Rusdi.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rampas Senjata Api Polisi, Satu Keluarga Ditangkap Penyidik Polres Labuhanbatu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.