Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak
Nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Kronologi kejadian
Nasib pilu yang menimpa Asfiyatun bermula pada Januari 2023 lalu, mengutip TribunJatim.com.
Kala itu, Santoso, anak Asfiyatun yang tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang memesan 17 kilogram paket ganja dari Lampung.
Baca juga: Viral Ibu-ibu di Jambi Gerebek Basecamp Narkoba, Bandarnya Disebut Masih Bebas Berkeliaran
Paket ganja itu kemudian dikirim dan dialamatkan ke rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Paket itu pun diterima oleh Asfiyatun.
Awalnya, Asfiyatun tak mengetahui bahwa paket itu berisi 17 kilogram ganja.
Ia baru tahu setelah dihubungi oleh anaknya dan memberitahu bahwa paket itu berisi ganja.
Berselang dua hari kemudian, Asfiyatun ditangkap polisi.
Merasa dijebak
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri.
Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak.
Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah.
Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hanya hidup sederhana.
Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.
"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id, TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Sumber: TribunSolo.com
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Rabu, 27 Agustus 2025, BMKG: Cerah Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Satu Penderita Campak Bisa Menularkan ke 18 Orang, Epidemiolog Ingatkan Strategi 90 Hari |
![]() |
---|
Kepala BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia, Irjen Suyudi: Kemungkinan Itu Pasti Ada |
![]() |
---|
Tebang Pohon di Sekolah Secara Sepihak, Ratusan Siswa SMA di Situbondo Demo, Tuntut Kepsek Mundur |
![]() |
---|
Respons KLB Campak di Sumenep: 70 Ribu Anak Bakal Divaksin Massal Selama Tiga Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.