Minggu, 7 September 2025

Wanita 41 Tahun Menikah dengan Remaja 16 Tahun, Gubernur Kalbar: Pernikahan Keduanya Langgar Aturan

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji ikut menanggapi pernikahan beda 25 tahun yang terjadi di Sambas. Menurutnya pernikahan itu melanggar aturan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar Kanal YouTube Tribun Pontianak
(Kiri) Mariana (41) tahun warga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat saat diwawancari dan (Kanan) Pernikahan Mariana dan Kevin (16) yang viral di media sosial. Pernikahan ini mendapat sorotan dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral pernikahan beda 25 tahun antara remaja yang masih 16 tahun dengan wanita yang berusia 41 tahun di Kecamatan Tebas, Sambas, Kalimantan Barat.

Pengantin pria bernama Kevin rela berpindah agama untuk menikah dengan Mariana.

Keduanya menikah secara sederhana pada Minggu (30/7/2023) lalu.

Pernikahan ini mendapat sorotan dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Menurutnya pernikahan antara Kevin dan Mariana telah melanggar aturan karena batas minimal usia menikah yakni 19 tahun.

Baca juga: Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun di Sambas, Sudah Kenal sejak Pengantin Pria Masih Kecil

"Kemarin ada yang usia 16 tahun sudah menikah dan viral juga dimana-mana."

"Yang di Sambas itu beritanya kita baru tahu setelah dia menikah, harusnya tidak boleh," ungkapnya, Minggu (6/8/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.

Ia belum mengetahui detail pernikahan tersebut dan akan mengecek data pernikahan ke pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

"Saya belum tahu apakah yang menikahkannya itu KUA? Kalau KUA saya minta KUA nya disanksi," bebernya.

Sutarmidji menambahkan pengantin pria dan wanita dapat disanksi jika melanggar aturan pernikahan.

"Kalau ada pelanggaran aturan tetap harus ditindak, supaya tidak sembarangan. Karena ini laki-lakinya yang 16 tahun," pungkasnya.

Kata Pihak KUA

Kepala KUA Kecamatan Tebas, Hakimin menyatakan pernikahan antara Kevin dan Mariana tidak tercatat di KUA.

"Pernikahan mereka memang tidak tercatat di KUA, mereka menikah secara siri," tegasnya, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Pengakuan Mariana, Wanita 41 Tahun di Sambas Nikahi Remaja 16 Tahun, Kini Dipaksa Pisah Ranjang

Hakimin tidak melarang pernikahan tersebut, namun ia meminta kedua pihak untuk mengurus berkas pernikahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan