Polisi Buru MJN, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil
Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.
Editor:
Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.
"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," bebernya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Ayah Berusia 53 Tahun di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya, Kini Jadi 'Buronan' Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.