Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Buru MJN, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berusia 13 Tahun Hingga Hamil

Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Polres Gowa masih melakukan pengejaran terhadap MJN (53), pria yang menghamili putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun berinisial MAR. 

"Korban menyampaikan tentang yang dialami selama ini yaitu ayah kandung korban telah menyetubuhi korban beberapa kali," bebernya.

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.

Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bejat! Ayah Berusia 53 Tahun di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya, Kini Jadi 'Buronan' Polisi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan