Senin, 25 Agustus 2025

Modus Guru SMP di Palopo Rudapaksa Siswinya, Korban Diajak ke Wisma dan Disetubuhi

Polisi mengamankan seorang guru SMP di Palopo yang bernama Jumri. Pelaku telah merudapaksa siswinya yang masih 14 tahun.

Editor: Abdul Muhaimin
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Guru di Palopo ditangkap usai dilaporkan merudapaksa siswinya. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMP di Kota Palopo, Sulawesi Selatan bernama Jumri ditangkap usai dilaporkan merudapaksa muridnya yang masih di bawah umur.

Pria 34 tahun tersebut merudapaksa korban di ebuah wisma di wilayah Palopo pada Senin (21/8/2023).

Korban yang berusia 14 tahun termakan bujuk rayu pelaku hingga mau diajak berhubungan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan kasus rudapaksa ini membuat heboh Kota Palopo dan mendapat perhatian serius dari penegak hukum.

"Kami telah mengamankan seorang guru SMP yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap seorang anak di bawah umur, khususnya dalam hal ini, tindakan persetubuhan," katanya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak

Kasus tersebut mulai terungkap saat pelaku sering mengantar korban pulang ke rumahnya.

Berawal dari keanehan tersebut, orangtua korban curiga.

"Keluarga korban mulai merasa curiga saat korban sering diantar pulang oleh pelaku," kata Alvin.

"Keluarga kemudian menginterogasi korban, namun pada saat itu korban belum bersedia untuk mengungkapkannya," papar Alvin.

Dalam perkembangan lebih lanjut, Alvin menjelaskan, keluarga korban yang semakin curiga merencanakan untuk mengungkap kebenaran saat Jemri mengantar pulang korban ke rumah mereka.

Berkat bantuan dari petugas Bhabinkamtibmas dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (22/8) dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur

"Jadi, pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan juga Bhabinkamtibmas saat berada di rumah korban, setelah melakukan pengantaran pulang dari tempat wisma," kata dia.

Ini adalah langkah penting dalam menangani kasus ini.

Dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya yang mencakup dua kali tindakan persetubuhan terhadap muridnya di sebuah wisma di Kota Palopo.

Jemri diduga menggunakan bujuk rayu untuk mempengaruhi korban sehingga korban mau menuruti segala perintahnya.

"Pelaku dengan jujur mengakui bahwa dia melakukan tindakan persetubuhan terhadap muridnya.

Dia membujuk muridnya untuk pergi ke sebuah wisma dan di sana perbuatan tersebut terjadi," ungkap Alvin.

Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut

Hingga saat ini, modus operandi yang digunakan oleh pelaku belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pelaku saat ini ditahan dan berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana yang terkait dengan hubungan seksual melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) berbarengan dengan Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus ini. Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

"Ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindak tegas tindakan yang merugikan dan melanggar hak anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di TribunPalopo.com dengan judul Guru SMP di Palopo Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Siswi, Terungkap saat Sering Antar Korban Pulang

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan