Rabu, 20 Agustus 2025

Pemuda di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras 1 Botol sampai Habis

Pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi atas kasus rudapaksa.

Istimewa
(Kiri) MR (18) Pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Way Kanan, Lampung. (Kanan) Ilustrasi rudapaksa 

Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya tersebut.

"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" ujar AKP Andre.

Setelah melancarkan aksinya, korban diantarkan pulang dalam kondisi mabuk alkohol.

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan video yang direkamnya kepada korban.

Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Apabila korban tak menuruti kemauannya, video tersebut akan disebar.

Hal yang dilakukan pelaku pun terdengar hingga ke ibu korban.

Tak terima, ibu korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Sulis Setia Markhamah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan