Perempuan di Bali Tipu Belasan Orang, Diimingi Bisa Kerja di Luar Negeri dengan Bayar Rp5 Juta
FY yang merupakan warga Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tersebut diduga menipu 18 orang calon pekerja migran.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
"Setelah membayar hingga beberapa bulan kedepan justru tak ada kejelasan dari tersangka kapan akan diberangkatkan bekerja ke Jepang," ungkapnya.
Korban pun akhirnya melapor ke polisi, dan pihak kepolisian memiliki sejumlah bukti.
Salah satu bukti adalah FY tak mempunyai izin atas program tersebut.
"Pelaku juga tak memiliki izin," lanjut Dewa.
Atas tindakannya tersebut, FY dijerat Pasal 11, Pasal 10, atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dewa mengatakan, jika masyarakat menemukan informasi serupa, maka diminta unutk melapor ke Bhabinkamtibmas.
Terlebih, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini menjadi perhatian polri.
"Tentunya upaya ini sebagai langkah untuk mencegah agar kedepannya tidak terjadi hal serupa lagi," tegasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, I Made Prasetia Aryawan)(Kompas.com, Hasan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.