Soal Pedagang Seblak Bunuh Mahasiswa, Motif Cemburu hingga Nangis Minta Maaf
Pembunuh mahasiswa di Lubuklinggau mengaku dihantui rasa bersalah, kini terancam penjara 20 tahun.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel.com/Eko Hepronis
Pedagang seblak di Lubuklinggau nekat membunuh seorang mahasiswa yang merupakan teman kontrakannya. Pelaku mengaku dihantui rasa bersalah setelah menghabisi nyawa korban.
"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya khilaf, maaf," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/7/2023).
Atas perbuatannya, Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Eko Hepronis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.