Minggu, 17 Agustus 2025

Soal Pedagang Seblak Bunuh Mahasiswa, Motif Cemburu hingga Nangis Minta Maaf

Pembunuh mahasiswa di Lubuklinggau mengaku dihantui rasa bersalah, kini terancam penjara 20 tahun.

Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel.com/Eko Hepronis
Pedagang seblak di Lubuklinggau nekat membunuh seorang mahasiswa yang merupakan teman kontrakannya. Pelaku mengaku dihantui rasa bersalah setelah menghabisi nyawa korban. 

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya khilaf, maaf," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/7/2023).

Atas perbuatannya, Dede dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujar Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSumsel.com, Eko Hepronis)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan