Jumat, 26 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah meski terbukti tidak melakukan pembunuhan berencana. Mengapa?

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah meski terbukti tidak melakukan pembunuhan berencana. Mengapa? 

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukuman mati dalam perkara penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat peristiwa penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam penembakan tersebut, tembakan Kopda Bazarsah mengakibatkan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Namun, hakim menilai tindakan Kopda Bazarsah tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh oditur militer lewat jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Menyatakan terdakwa tersebut tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer," kata hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

Di sisi lain, Kopda Bazarsah dikatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Hukuman mati yang dijatuhkan hakim juga berdasarkan terbuktinya Kopda Bazarsah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak juncto Pasal 303 ayat 1 ke-1 tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHP Militer juncto Pasal 190 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Barangsiapa tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, dan mempergunakan suatu senjata api dan amunisi. Dan barangsiapa tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian secara bersama-sama," katanya.

Di sisi lain, selain divonis hukuman mati, Kopda Bazarsah juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah hakim.

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan