Minggu, 28 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyebut Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang divonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI -- TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang vonis kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dengan adanya vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim ini, maka Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapatkan vonis hukuman mati dalam sidang vonis kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Tiga polisi yang gugur akibat penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah ini adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Penembakan ini terjadi saat tiga polisi dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Dengan adanya vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim ini, maka Kopda Bazarsah menjadi prajurit TNI pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati di Pengadilan Militer Palembang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

"Untuk Pengadilan Militer Palembang, kami pertama kali menjatuhkan pidana mati," kata Fredy dilansir tayangan Live Sidang Vonis Kopda Bazarsah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).

Fredy menyebut, meski hukuman mati ini baru pertama kali diberikan oleh Pengadilan Militer Palembang, hukuman mati ini bukan hal yang baru bagi Pengadilan Militer.

Karena beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa Pengadilan Militer lain yang memberikan vonis hukuman mati.

Fredy menuturkan, di antaranya ada dilakukan di Pengadilan Militer Bandung dan Pengadilan Militer Surabaya.

"Pengadilan Militer dalam beberapa tahun sudah pernah memvonis pidana mati. Kalau kita melihat putusan (Pengadilan Militer) Bandung, sekitar sepuluh tahun yang lalu ada Prada pernah dihukum mati."

"Kemudian sebelumnya, pernah juga hakim yang waktu itu sidang perceraian Kolonel Angkatan Laut itu, kemudian membunuh hakimnya pada saat sidang perceraian dengan istrinya. Kemudian disidangkan di Pengadilan Militer Surabaya dan dipidana mati," jelas Fredy.

Baca juga: Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta

Vonis Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsah telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Militer Palembang imbas aksi penembakan yang dilakukannya pada tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Maret lalu.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Namun terkait dakwaan pembunuhan berencana kepada ketiga anggota Polsek Negara Batin, majelis hakim menganggap Kopda Bazarsah tak melakukannya.

Untuk itu Kopda Bazarsah dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP yang sebelumnya diberikan oleh oditur militer.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan