Relokasi di Pulau Rempang
Kala Warga Rempang Menangis Pilu Tak Ingin Direlokasi: Ini Pusaka Nenek Moyang
Tangis warga Pulau Rempang mengaku rela ditembak mati daripada harus direlokasi dari tanah kelahirannya.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Suci BangunDS
Mahfud juga meminta aparat untuk mensosialisasikan mengenai adanya kesepakatan pada 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai.
Jelaskan Kronologi Masalah
Mahfud MD menjelakan, bahwa pada tahun 2001-2002, telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, satu di antaranya pulau Rempang.
Lantas, pada 2004, ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.
Namun, sebelum kesepakatan tersebut dijalankan, sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.
Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU tersebut, kemudian dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada sada saat pengembang yang sudah menjalin kesepakatan pada 2004 lalu akan memulai kegiatan, lahannya sudah digunakan oleh pihak lain.
"Nah ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya," katanya.
Konflik kemudian terjadi karena adanya perintah pengosongan oleh pengembang yang akan memulai kegiatannya di wilayah tersebut.
Lantas, kata Mahfud, dijalin lah kesepakatan antara Pengembang, Pemda, dan dan masyarakat pada 6 September kemarin.
Kesepakatan tersebut, yakni warga yang mendiami lahan tersebut direlokasi.
Nantinya, setiap kepala keluarga diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan ukuran (tipe) 45 sebesar Rp 120 juta setiap kepala keluarga.
Selain direlokasi, setiap keluarga mendapatkan uang tunggu sebelum relokasi sebesar Rp 1.034.000.
Lalu diberi uang sewa rumah sambil menunggu rumah yang dibangun, masing-masing Rp 1 juta.
Sementara untuk relokasi 1200 kepala keluarga, kata Mahfud, dilakukan ke tempat yang tidak jauh dari pantai.
Permasalahannya, menurut Mahfud, kesepakatan tersebut belum terinformasikan baik kepada masyarakat. Ditambah adanya provokasi kepada masyarakat dan telah diamankan pihak kepolisian.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, Endrapta Ibrahim, Taufik Ismail) (TribunBatam.id/Dewi Haryati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.