Fatmawati Rusdi Mundur dari Wawali Makassar Usai Diminta Surya Paloh Jadi Bacaleg Menggantikan SYL
Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Siti Aminah
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyatakan mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Selasa (3/10/2023) lalu dan disampaikan saat keduanya berada di Jakarta.
Fatma mundur sebagai pimpinan nomor dua di Kota Makassar karena ingin maju di Pemilahan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Fatma diperintahkan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk melengkapi kebutuhan bacaleg di Dapil Sulsel I.
Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Baca juga: Profil Fatmawati Rusdi Masse, Pengganti Syahrul Yasin Limpo Sebagai Bakal Caleg DPR RI dari NasDem
Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Sudah mundur (wawali) tapi resminya harus paripurna DPR, yang penting dulu syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ucap Danny Pomanto diwawancara Rabu (4/10/2023).
Jika Fatma mundur, maka terjadi kekosongan untuk jabatan wakil wali kota.
Akankah Danny Pomanto 'jomblo' hingga akhir periode?
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.
Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Sumber: Tribun Timur
Bicara Peluang Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum, Politisi PPP Singgung Pertarungan Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut Terapkan Spirit Meritokrasi, NasDem Tarik Simpati Pemilih Muda |
![]() |
---|
Soal Politik Dinasti, Prananda Surya Paloh: NasDem Utamakan Meritokrasi dan Memberi Ruang Setara |
![]() |
---|
Prananda Surya Paloh Bicara Dukung Penuh ke Prabowo hingga Dana Bantuan Parpol di Rapimnas GP NasDem |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Hentikan Pembayaran Gaji 3.000 Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.