Kasus Perundungan Siswi SMP di Sragen, Korban Pilih Tak Melaporkan Pelaku yang Menendang Perutnya
Siswi SMP di Sragen yang menjadi korban perundungan memilih untuk tidak melaporkan kasus yang dialaminya. Korban sudah kembali belajar di sekolah.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini belum ada laporan polisi terkait kasus perundungan yang dialami siswi SMP di Sragen, Jawa Tengah berinisial S.
S menjadi korban perundungan pada Agustus 2023, namun video aksi perundungan baru viral di media sosial.
Pelaku perundungan merupakan teman S yang berinisial A.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP tempat korban belajar, Teguh Hartadi menyatakan, S memilih untuk tidak memperpanjang kasus perundungan yang dialaminya.
Berdasarkan pengakuan S, perundungan sudah tiga kali dilakukan oleh A yang kini sudah putus sekolah.
Baca juga: Kasus Perundungan Anak Marak, Wapres: Pemerintah Terus Cari Penyebabnya
Kasus perundungan yang viral terjadi di Jembatan Pajang, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Saat itu, kepala S dipukul dan perutnya ditendang oleh pelaku A.
Teguh Hartadi menjelaskan keinginan untuk tidak membawa kasus perundungan ke ranah hukum merupakan keinginan dari S sendiri.
"Kurang tahu apakah sudah ada mediasi antara A dan S, hanya saja kemarin anak S ini, hanya sebatas itu, tidak ada lanjutan," tuturnya, Rabu (4/10/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut Teguh Hartadi, kondisi S sudah pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa.
"Anaknya tidak trauma, justru dengan saya dekat, anaknya memang (tubuh) kecil, tidak pendiam, aktif, bergaul dengan teman-temannya banyak, komunikasi dengan guru juga baik," tandasnya.
Baca juga: Kapolsek Komodo yang Masuk ATM Pakai Helm dan Aniaya Sekuriti Bank Dimutasi
Motif Perundungan
Teguh Hartadi mengatakan S tidak dapat mengingat tanggal dirinya dipukul hingga ditendang pelaku.
"Peristiwa tersebut saya tanya anaknya, Nduk kira-kira itu kapan peristiwanya? Bulan Agustus katanya, tanggalnya lupa," ungkapnya.
Terkait motif perundungan, pelaku A marah saat korban meliriknya di jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.